Bapenda Karawang Beri Keringanan Wajib Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

KARAWANG – Sejak merebaknya Virus Corona atau Covid-19 belakangan ini, tidak dipungkiri bahwa laju perekonomian dirasa melambat. Dampak tersebut sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam membayar pajak. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memformulasikan stimulus untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, H. Hadis Herdiana mengatakan, selain memberi keringanan pihaknya juga menjaga stabilitas pendapatan asli daerah melalui sektor pajak. Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang No: 973/Kep.326-Huk/2020 tanggal 5 Mei 2020, diantara keringanan tersebut adalah penghapusan denda dan memperpanjang batas waktu pembayaran.

“Diharapkan para wajib pajak dapat memanfaatkan insentif atau stimulus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai dampak daripada Pandemi Covid-19,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Jumat (8/5).

Hadis menambahkan, untuk penghapusan denda wajib pajak daerah berupa sanksi administrasi dengan penundaan jatuh tempo pembayaran, paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa Tanggap Darurat Covid-19 Kabupaten Karawang berakhir.

“Wajib pajak daerah tersebut, diantaranya meliputi Pajak Hotel, Restoran Tempat Hiburan, Parkir, Reklame, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Mineral Bukan Logam dan Batuan, PPJ Non PLN (penerangan jalan yang dihasilkan sendiri),” jelasnya.

Masih Hadis menambahkan, berikutnya adalah penghapusan sanksi administrasi berupa denda untuk PBB P2 masa pajak terutang dari mulai terbit SPPT sampai dengan akhir tahun 2019. “Penghapusan denda ini berlaku mulai 5 Mei 2020 sampai dengan 1 (satu) bulan pasca berakhirnya masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Koorpres  Tegaskan ; KAHMI Netral di Pilkada

Karawang – Pilkada Karawang akan berlangsung hitungan jari. Namun, politisasi ...