KARAWANG – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 6 Mei 2020 mendatang, penggunaan moda transportasi dibatasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Ade Safrudin menjelaskan, penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dibatasi selama PSBB. Masyarakat juga dianjurkan melakukan disinfeksi kendaraannya masing-masing. Bagi yang tengah sakit tidak diperkenankan berkendara.
Untuk mobil pribadi berupa sedan penumpang dibatasi tiga orang. Sedangkan minibus dibatasi empat orang. Penggunaan mobil ini hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Misalnya membeli sembako dan menuju tempat kerja.
“Penumpang juga harus menggunakan masker,” kata dia.
Sementara untuk pengendara motor wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan jaket atau pakaian lengan panjang. Kemudian pengendara juga tidak diperkenankan berboncengan, kecuali satu domisili atau KK.
“Ojek online hanya diperkenankan mengangkut barang,” kata dia.
Sedangkan untuk angkutan umum penumpangnya dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk, dengan menjaga jarak satu meter. Angkutan umum juga harus melakukan pantauan suhu para penumpangnya.
“Pengemudi dan penumpang harus memakai masker,” pungkasnya.(cim/rls)