KARAWANG– Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengamankan seorang pemuda yang menjadi kurir narkoba jenis sabu. Sabu tersebut, diamankan dari tangan tersangka bernama Wili Aprian Als Wili (20) warga Dusun Cilempung, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, tersangka Wili diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon pada Selasa, 28 April 2020 pukul 07.30 Wib.
“Kami amankan sabu sebanyak 2 paket seberat 0,93 gram dari tangan pelaku, alat hisap bong, timbangan serta Hp milik tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Rabu (29/4).
Saat ini, kata lanjut Agus, tersangka Wili beserta barang buktinya telah digelandang ke Mapolres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. Kusman.
“Kini statusnya masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(one)