FAKTAJABAR.CO.ID – Polres Sukabumi telah melakukan penangkapan pelaku pencabulan dibawah umur oleh seorang ayah kepada anak tirinya dari sejak bangku SMP hingga duduk dibangku perkuliahan.
“UE (48) tega mencabuli anak perempuan tirinya IR (22) yang kini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,”ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy, Selasa (28/4/2020), dilansir dari Jabarnews.com.
“UE (48) pelaku ayah tiri korban, melakukan perbutan kepada IR (22), terjadi sejak tahun 2017, sejak anak kandung pelapor (Ibu korban) perempuan masih duduk di kelas 3 SMP usianya masih 15 tahun hingga 2019,” tambahnya.
Ia menambahkan pelaku pada saat melakukan perbuatan cabul disaat ibu korban sedang bekerja, sehingga di rumahnya yang berada di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi itu peluku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
“Selama ini korban mendapatkan perlakuan cabul tidak senonoh serta persetubuhan dilakukan tersangka sebanyak kurang lebih enam kali,” ujar AKBP Nuredy Irwansyah Selasa (28/4/2020).
Ia menambahkan menurut ketrangan dari korban, apabila memberitahukan menceritakan kepada orang lain maupun ke ibu korban maka pelaku (bapak tiri) korban akan melakukan tindakan kekerasan baik terhadap korban maupun ibunya.
Seperti diketahui, keterangan diterima dari Polres Sukabumi, UE (48) pelaku ayah tiri korban, melakukan perbutan kepada IR (22), terjadi sejak tahun 2017, sejak anak kandung pelapor (mamah korban) perempuan masih duduk di kelas 3 SMP usianya masih 15 tahun hingga 2019.
AKBP Nuredy menambahkan, tindakan sudah diambil dari mulai mendatangi TKP, menerima laporan, meminta keterangan beberapa saksi, dan melakukan visum.
“Rencana akan melengkapi administrasi penyidikan, dan memeriksa tersangka,” pungkasnya.
Sumber: Jabarnews.com