KARAWANG-Kasus perampokan dan aksi pecah kaca berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Karawang. 4 tersangka berhasil dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki karena melawan saat diamankan.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan kasus perampokan yang berhasil diungkap terjadi di Dusun Rawasari Rt. 014/006 Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Sebanyak 2 tersangka berhasil diamankan petugas gabungan Polres Karawang dan Polsek Cibuaya.
“Kelompok pelaku berjumlah 5 orang dengan berbagai peran, 3 pelaku masuk kedalam rumah sedangkan 2 pelaku berjaga di luar rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (23/4).
Lanjut Bimantoro, dari hasil keterangan korban, petugas akhirnya bisa mengamankan 2 pelaku di dua wilayah berbeda yaitu wilayah Purwakarta dan Karawang.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan berperan melakukan pengancaman kepada korban dengan senjata tajam dan karena melawan saat diamankan kita lakukan tindakan tegas terukur pada tersangka,” terangnya.
Kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maximal 9 tahun karena melanggar pasal 365 KUHPidana.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian,” ujarnya.
Sementara itu, selain berhasil mengungkap dan menangkap 2 tersangka perampokan disertai penganiayaan, jajaran Satreskrim Polres Karawang juga berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pecah kaca jaringan Palembang yang beraksi di wilayah Cikampek dan Karawang kota menimbulkan kerugian hingga 200 juta rupiah.
“Kedua pelaku masing-masing dengan inisial SH (44) yang ditangkap di Tanggerang, HR ditangkap di Karawang,” kata Bimantoro.
Diungkapkannya, Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal (07/04/2020) di sekitar wilayah Karawang dan Tanggerang dan terpaksa dilakukan tembakan tegas terukur karena berusaha kabur saat diamankan.
Aksi pelaku sebelumnya diketahui melalui rekaman CCTV saat beraksi menjebol kaca mobil nasabah bank BCA Cikampek, yang baru saja menarik sejumlah uang.
Menurut Bimantoro, dilihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.
“Untuk itu kami dari Kepolisian mengimbau agar masyarakat pemilik mobil tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” katanya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam dibalik dinginnya sel tahanan Polres Karawang. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun.(one)
Video: