FAKTAJABAR.CO.ID – Anggota DPRD Garut yang dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan DPRD Garut disebut melakukan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp.
Ancaman itu ditujukan kepada pelapor yang merupakan seorang pria.
Kuasa hukum pelapor, Sam Yosef, mengatakan, kliennya merasa terancam dari pesan yang disampaikan anggota dewan tersebut.
Pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
“Posisinya sedang merasa terancam jiwanya atas dugaan ancaman pembunuhan. Diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Garut,” ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).
Pada 6 April 2020, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Jabar.
Laporan tersebut terkait dugaan ancaman dengan Pasal 45 B Undang-undang ITE.
“Kemarin kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran etika dan moral ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Garut. Sudah beri surat pengaduannya dan kami harap segera diproses,” katanya.
Bukti ancaman pembunuhan tersebut, katanya, sudah diserahkan ke Polda Jabar saat membuat laporan. Yakni berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp.
“Nanti biarkan BK yang mendalami. Di antaranya dalam percakapan itu ada beberapa hal lain. Kami juga sudah sampaikan,” ujarnya.
Sumber: Tribunjabar.id