Darurat PHK, KSPI: “Data PHK Kemnaker Meresahkan Buruh dan Patut Dipertanyakan Karena Terkesan Menyesatkan?

FAKTAJABAR.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan data hingga 9 April 2020 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19. Adapun pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja. Sedangkan pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.

Sementara itu, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.

Bersamaan dengan itu, kalangan penggusaha meminta untuk membayar upah tidak penuh dan THR diberikan tidak 100%. Bahkan disebutkan, perusahaan hanya bisa bertahan sampai bulan Juni ini.

KSPI mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi tiba-tiba ada keberatan Apindo untuk membayar upah penuh serta tidak bersedia membayar THR 100%. Juga keinginan pengusaha untuk tidak mau membayar pesangon bagi buruh yang ter PHK di tengah wabah covid 19 ini (atau kalaupun membayar maka dibawah nilai UU).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, data yang disajikan secara “bombastis” oleh Kemnaker dan permintaan organisasi pengusaha, Apindo, yang selalu menyudutkan buruh tersebut, membuat jutaan buruh menjadi meradang, cemas, dan resah.”

“Apa yang disampaikan Kemnaker dan Apindo, dalam tanda kutip, patut diduga menyesatkan dan meresahkan kalangan buruh?” lanjut Said Iqbal.

KSPI mengingatkan kembali kepada pemerintah dan pengusaha, terkait dengan adanya potensi darurat PHK dikarenakan oleh 4 faktor, yaitu: terpukulnya industri pariwisata dan UMKM, menipisnya bahan baku industri manufaktur terutama dari impor, anjloknya nilai rupiah terhadap dolar, dan anjloknya harga minyak mentah dunia.

Dari penjalasan di atas, kata Said Iqbal, KSPI mempertanyakan apakah data PHK yang dikeluarkan Kemnaker dan keluhan yang disampaikan Apindo sudah sesuai dengan fakta di lapangan?

KSPI meragukan penyajian data PHK dari Kemenaker yang tidak transparan dan tidak terukur tersebut. Sektor industri mana yang banyak ter-PHK? Dan juga mengecam sikap pengusaha dan Apindo yang selalu berkeluh kesah sehingga merugikan buruh. Padahal sudah banyak insentip dan dana APBN yang digelontorkan penerintah untuk membantu kesulitan pengusaha di tengah pandemi corona.

“Oleh karenanya sikap pemerintah dan Apindo tersebut membuat cemas, resah bagi buruh, dan tekesan menyesatkan dalam memberikan data-data PHK,” kata Said Iqbal.

KSPI berpendapat, harus ada pemilahan sektor industri yang jelas yang terkena PHK tersebut. Harus dibagi dalam dua kategori sektor industri yang terkena PHK dari angka bombastis PHK dari Kemenaker tersebut. Yaitu, kategori pertama adalah sektor industri pariwisata, maskapai, hotel, travel agen, restoran, jasa penunjang pariwisata, logistik, transportasi online, industri digital ekonomi, dan UMKM. Sektor inilah yang paling banyak ter PHK. Sedangkan kategori yabg kedua adalah sektor industri manufaktur baik padat karya maupun padat modal, dimana sektor ini belum banyak yg di PHK sebagaimana data “bombastis ” Kemenaker tersebut, lebih baru dirumahkan atau kontrak kerja habis waktunya.

Ada beberapa alasan, mengapa buruh merasa resah, cemas, dan terkesan ada data PHK menyesatkan tersebut?

1) Patut diduga ada agenda lain dari kelompok tertentu dengan mengambil kesempatan di tengah kesulitan pandemi corona ini.

“Dengan data PHK yang bombastis dan meminta upah serta THR dikurangi nilainya, dan pada saat yang sama DPR membahas omnibus law RUU Cipta Kerja, maka ada kesan seolah-olah omnibus law adalah jawaban terhadap solusi dari banyaknya buruh yang kehilangan pekerjaan tsb, yaitu dengan mengundang investor baru melalui omnibus law yg tergesa gesa dibahas oleh DPR RI ditengah pandemi corona. supaya ada pembenaran” jelasnya.

Said Iqbal melanjutkan, ” Pihaknya menduga ini adalah agenda untuk memuluskan RUU Cipta Kerja. Apalagi kalau kita lihat, pasal-pasal di dalam omnibus law sama persis dengan seperti yang diminta kalangan pengusaha saat ini.”

Menurut KSPI, data PHK yang diumumkan kemenaker “bombastis” tersebut seharusnya dipilah dalam dua kategori sektor industri dan diberi penjelasan, sektor industri mana yang terpukul. Jangan “ujug ujug” ada 130 ribuan buruh terPHK akibar pandemi corona,jadi harus dikurangi pembayaran upah dan THR buruh. Jelas ini sesat pikir dan meresahkan buruh yang digeneralisir.

2) Kajian KSPI tentang pemilahan sektor industri yang terdampak PHK.

Dalam hal ini, KSPI memilah ada dua kategori sektor industri yang terdampak pandemi covid 19 sehingga terjadi PHK dan dirumahkannya buruh.

Pertama, sektor industri yang dari sebelum corona meluas di Indonesia sudah terdampak. Dalam hal ini adalah sektor industri pariwisata beserta turunannya, transportasi online, dan UMKM.

Meliputi paskapai penerbangan dan turunannya, travel agen perjalanan, digital ekonomi, hotel, restoran besar atau kecil, kuliner, dan transportasi online, serta UMKM yang (misal home stay, cinderamata dll).

“Jumlah yang dirumahkan dan di PHK di sektor industri pariwisata dan UMKM inilah yang banyak dicatat oleh Kemnaker, yang jumlahnya ratusan ribu tsb. Harusnya diungkap ke publik. Termasuk transportasi online dan digital ekonomi,” kata Said Iqbal.

“Kok jawabannya, tiba tiba DPR RI membahas omnibus law, dan pengusaha meminta upah buruh tidak dibayar penuh serta pembayaran nilai THR dan pesangon yang dikurangi. Ini nggak nyambung,” tegasnya. Dia melanjutkan, harusnya yang dilakukan adalah Upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan pengusaha untuk mencegah agar tidak terjadi PHK sebagaimana amanat konstitusi dan harapan yg pernah disampaikan presiden jokowi kepada pengusaha.

Kedua, kelompok industri manufaktur padat karya labour intensive dan padat modal capital intensive.

Dari laporan anggota KSPI, saat ini belum ada PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur ini. Baru hanya ada yg diliburkan sebagian karena psbb atau habis kontrak kerjanya. Meskipun demikian, hal ini bukan berarti tidak ada potensi darurat PHK dalam tiga bulan kedepan.

Dengan kata lain, data 160 ribu buruh yang ter-PHK sebagaimana yang disampaikan Pemerintah, bisa jadi bukan berasal dari industri manfaktur, baik yang padat karya maupun padat modal.

“Karena itu jangan digeneralisir. Bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar upah dan THR ataupun pesangon,” Said Iqbal menjelaskan.

3) Apakah data ‘PHK bombastis” yang disajikan Kemnaker tsb semata-mata untuk mengejar cairnya dana bantuan sosial dan kartu pra kerja dan juga membenarkan keinginan Apindo untuk membayar upah tidak penuh dan menghindari pembayaran THR serta pesangin buruh ?. Kalau ini yang dimaksud, maka KSPI dan buruh indonesia menolak keras sikap pemerintah dan Apindo tersebut.

KSPI menuntut pemerintah lebih jujur, transparan, dan terukur dalam penyajian data buruh terPHK, dengan memilah-milah data 1,5 juta buruh yang dirumahkan dan di PHK. Misalnya dengan mengklasifikasi kategori sektor industri yang terdampak.

Selanjutnya, KSPI meminta DPR menghentikan pembahasan omnibus law. Karena hal itu justru akan menambah runyam masalahnya.

“Lebih baik fokus pada corona dan ancaman darurat PHK,” tegas Iqbal.

KSPI Juga meminta Apindo dan organisasi pengusaha lainnya, untuk tidak lagi menekan pemerintah dengan membuat kebijakan yang merugikan kaum buruh. Karena pengusaha sudah mendapatkan insentif dar pemerintah.

“Kenapa masih saja menekan buruh,ddengan minta upah dan THR yang dibayar tidak penuh?”

Seharusnya, yang dilakukan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh adalah bergandengan tangan untuk mencari solusi terbaik,” lanjutnya.

KSPI menegaskan. Jika pembahasan omnibus law dilanjutkan, pada tanggal 30 April 2020, 50 ribu buruh akan melakukan aksi di DPR RI. Aksi juga akan dilakukan serentak di 20 provinsi yang lain.(cim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...