FAKTAJABAR.CO.ID – BPJS Kesehatan mengungkapkan besaran iuran kepesertaan yang harus dibayar sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu menyusul Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan pembatalan kenaikan iuran hanya terjadi pada kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja.
“Kan Perpres 75 Tahun 2019, khusus segmen PBPU atau mandiri dibatalkan MA. Jadi akan kembali ke angka besaran sebelum Perpres 75 Tahun 2019,” kata Iqbal dilansir dari Detikcom, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), Iqbal mengaku akan tetap sebesar RP 42.000 per bulan per orang. Perlu diketahui PBI ini merupakan peserta yang iurannya mendapat bantuan dari pemerintah.
“PBI tetap sesuai Perpres 75 Tahun 2019,” jelasnya.
Iuran yang dibatalkan oleh MA tertuang pada pasal 34 yang berbunyi:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Sumber: Detik.com