FAKTAJABAR.CO.ID – Perbankan di Indonesia merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit. Ada lebih dari 50 Bank yang terdiri dari Bank umum dan Bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit.
Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.
“Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali,” terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.
Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.
“Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan,” ujarnya.
“Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali,” terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
Satu lagi yang perlu diingat, restrukturisasi ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak virus corona covid-19 seperti sektor informal, sektor mikro pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Berikut daftar bank yang memberikan keringanan kredit hingga 31 Maret 2020: Bank Mandiri, BRI, BNI, Panin, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, OCBC NISP, BTPN, DBS, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB, Bank Fama, Bank Mayapada International, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, Bank Artha Graha, Commonwealth Bank, HSBC Indonesia, ICBC Indonesia, JP Morgan Chase, Bank Oke Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank Indonesia, Bank of China, BNPParibas, Bank Jasa Jakarta, Bank Index, Bank Artos, Bank Ina, Bank Mestika, Bank Mas, CTBC Bank, Bank Sinarmas, Maybank Indonesia, Bank of India Indonesia, Bank QNB Indonesia, Bank JTrust Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Amar Indonesia, Prima Master Bank, Citibank Indonesia, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank BPD NTT, Bank Syariah mandiri, Bank BNI syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah, BCA Syariah dan Panin Dubai Syariah Bank.
Sumber: CNBCIndonesia.com