Putusan Pengadilan Negeri Karawang Melegalkan Negara Merampas dan Menjarah Hak Warga Negara

KARAWANG – Susahnya Warga yang memperjuangkan keadilan atas tanah nya yang digunakan gardu listrik PLN Kosambi di Pengadilan Negeri Karawang.

Edwin Mihardi adalah warga yang memperjuangkan tanah miliknya berdasarkan sertifikat nomor 00943 di Desa Cibalongsari.

Beberapa tahun ini tanahnya tersebut dipasang gardu listrik oleh petugas PT. PLN UPJ Kosambi dan hingga sampai saat ini tidak pernah diberikan konpensasi apapun oleh PT. PLN UPJ Kosambi terhadap tanah miliknya tersebut.

Untuk memperjuangkan hak nya tersebut diajukanlah gugatan terhadap PT. PLN UPJ Kosambi yang didaftarkan dalam perkara nomor 112/Pdt.G/2019/PN.Kwg. Dengan majelis hakim yang di Ketuai langsung oleh Hakim Moh. Sutarwadi,SH. yang sekaligus menjabat sebagai wakil ketua PN Karawang, Selasa (31/3/2020).

Harapan untuk mendapatkan ganti kerugian atas dipakainya tanah miliknya tersebut oleh PT. PLN UPJ Kosambi melalui gugatan di PN Karawang kenyataan tidak kunjung didapat dikarenakan putusan yg dikeluarkan oleh hakim PN karawang adalah gugatan nya tidak dapat diterima dengan alasan yang bersangkutan pernah membuat suatu kesepakatan dengan pihak PT. PLN UPJ Kosambi dan dengan alasan yang tidak jelas lalu kesepakatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan.

Menurut pengakuan Edwin Mihardi kesepakatan tersebut dicabutnya karena hanya diberi janji-janji palsu untuk pembayaran ganti rugi yg tak kunjung diterimanya sampai saat ini.

“Jangankan pembayaran untuk ditemui saja mereka susah” pungkasnya. Tim kuasa hukum dari Edwin Mihardi yaitu advokat dari kantor hukum SYAFRIAL BAKRI, SH. MH. yang berdomisili kantor di Cikampek berniat mengajukan banding atas putusan hakim PN karawang yang dinilai tidak adil tersebut.

Sumber: Advokatnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...