KARAWANG– Sebagai bentuk tindakan preventif penyebaran virus Corona atau Covid-19, DPRD Karawang melakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan cairan disinfektan bagi anggota dewan, pegawai hingga tamu yang masuk ke gedung DPRD.
Pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan dilakukan petugas keamanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Umumnya suhu tubuh rata-rata 36 derajat Celsius sehingga seluruh pegawai dan anggota DPRD diperbolehkan masuk.
“Dimulai hari ini, lingkungan Gedung DPRD Karawang diawasi ketat dengan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan di setiap pintu masuk,” ujar Anggota Komisi III DPRD Karawang, Maman Suherman, Kamis (19/03/2020).
Politisi dari Fraksi PKS ini juga mengungkapkan, penyemprotan cairan disinfektan tidak hanya dilakukan di depan pintu masuk gedung, melainkan seluruh ruangan anggota maupun rapat. Tidak hanya itu, cairan antiseptik disediakan di setiap sudut ruangan tertentu.
“Ini langkah preventif yang harus diapresiasi, karena kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus corona di lingkungan DPRD Karawang,” ungkapnya.
Anggota Komisi III itu juga menyarankan agar seluruh pegawai di DPRD Karawang dan masyarakat untuk rajin mencuci tangan. Hal ini karena virus corona menular lewat cairan tubuh yang keluar saat batuk atau bersin.
“Selain penyemprotan dan pengecekan suhu, Cuci tangan yang rutin juga harus dilakukan,” pungkasnya.(cim)