KARAWANG-Jajaran Sat Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengamankan salah seorang pengedar shabu di Taman Karaba, Kampung Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Senin (19/2) sekitar pukul 05.00 wib. Dari tangan tersangka, polisi mendapati 3 bungkus plastik bening berisikan shabu seberat 2,70 gram dan satu unit ponsel merk samsung warna putih.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Chondro mengatakan, tersangka bernama HG alias Bendot (27) warga Dusun Kali Kalapa, Rt 001 / 003, Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur.
“Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan jika ada seseorang yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah tersebut,” jelasnya saat dihubungi Fakta Jabar, Senin (19/2).
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, hingga akhirnya tersangka bisa diamankan di Taman Karaba, Kampung Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Timur.
“Saat kami lakukan penggeledahan, petugas mendapati bungkusan shabu di saku celana tersangka,” ujarnya.
Lanjut Eko, usai diamankan, tersangka langsung digiring ke mapolres Karawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Udin.
“Untuk tersangka Udin, masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 penjara.(one)
One comment
Pingback: URL