FAKTAJABAR.CO.ID – Mahasiswi keperawatan salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kupang dilecehkan Dosen di hadapan teman-teman korban di dalam kelas kampus tersebut
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang oknum Dosen di Kupang, ibukota Provinsi NTT, dilaporkan ke polisi, karena diduga telah melakukan tindakan yang mencederai perasaan mahasiswinya.
Oknum Dosen yang mengajar pada salah satu perguruan tinggi negeri bidang kesehatan di Kota Kupang itu, dilaporkan ke Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020) siang.
Berikut ini fakta-faktanya :
Korban telah bersuami
Korban ternyata bukan hanya berstatus mahasiswi tetapi juga istri orang atau sudah memiliki suami. Bahkan, saat melapor ke polisi korban didampingi suaminya.
Pencabulan dilakukan di kelas
ZY alias Zakri, oknum Dosen itu disebut melakukan tindakan percabulan kepada mahasiswanya saat ia mengajar di dalam kelas.
Kepada wartawan, Reynaldi, salah satu saksi mata yang turut mengantar korban, mengatakan Dosen mereka itu, dilaporkan korban karena mencabuli korban di dalam kelas.
“Oknum Dosen ini menggunting celana korban hingga di pangkal paha, sehingga pakaian dalamnya kelihatan. Tindakan itu dilakukan di depan ruang kuliah,” ujar saksi mata.
Ada pun tindakan yang dilakukan oknum Dosen itu, adalah saat yang bersangkutan menggunting pakaian yang dikenakan korban, hingga ke pangkal paha
Akibat perbuatan oknum Dosen itu, pakaian dalam yang dikenakan mahasiswi itu, terlihat dari luar.
Korban melapor didampingi suami
Dilansir dari Pos-kupang.com, saat membuat laporan, korban yang berinisial MR itu, didampingi suaminya.
Usai melaporkan kasus tersebut, sekitar pukul 13.30 Wita korban mulai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa saja keterangan yang diberikan korban kepada penyidik.
Belum diketahui pula, kapan penyidik PPA Polres Kupang Kota mengagendakan pemanggilan oknum Dosen itu untuk didengarkan keterangannya.
Berulangkali melakukan dengan mahasiswi lain
Reynaldi mengatakan, tindakan serupa tak hanya dilakukan Zakri terhadap MR saja.
“Bukan hanya baru kali ini, yang macam begitu sudah ulang ulang,” ujar Reynaldi.
Oknum Dosen salah satu perguruan tinggi negeri FY (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dosen perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, tersebut tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, dan baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.
Stefanus mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan FY.
“Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Atas perbuatannya, kata Stefanus, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, FY seorang oknum Dosen salah satu peguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.
FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.
“Kejadiannya pada 10 Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Januari kemarin,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Beruntung saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri.
“Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan, namun korban bisa keluar dari kamar mandi,” katanya.
Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com, Pos-kupang.com