FAKTAJABAR.CO.ID – Pertamina membuka peluang kerja sama kemitraan bisnis Pertashop kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia. Pertamina menargetkan dari 7.196 kecamatan di Indonesia, sebanyak 3827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur akan dibangun satu outlet Pertashop melalui kerja sama tersebut.
Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM, LPG dan juga pelumas yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.
Ini menjadi peluang usaha bagi mitra Pertamina di perdesaan. Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Mas’ud Khamid memastikan, Pertamina akan memprioritaskan lembaga desa sebagai pengelola Pertashop.
Hal tersebut sejalan dengan Program Pertamina One Village One Outlet sehingga nantinya Pemerintahan Desa memiliki pusat ekonomi baru.
“Pertashop akan menghadirkan produk dengan harga dan kualitas dijamin sama. Dengan konsep ini, kita harapkan keberadaan Pertamina makin terasa manfaatnya dalam menyebarkan energi baik dengan harga dan kualitas terjangkau,” terang Mas’ud dalam keterangan resmi yang yang dilansir dari Kompas.com (28/2/2020).
Konsep Pertashop
Konsep Pertashop memiliki tiga kategori yakni Gold, Platinum dan Diamond. Pertashop jenis Gold berkapasitas penyaluran BBM sebanyak 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi.
Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 Km atau sesuai dengan hasil evaluasi.
Adapun jenis Platinum, berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 kilo liter, luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU.
Sementara jenis Platinum berkapasitas penyaluran 3.000 liter perhari, memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.
“Pertamina mengembangkan dua pola investasi, pertama, Pertamina yang berinvestasi dan desa yang menjalankan atau desa yang melakukan Investasi dan ada rasio pembagian keuntungan,” kata Mas’ud.
Cara kerja sama bisnis Pertashop
Mas’ud menambahkan, bagi yang berminat kerjasama bisnis Pertashop bisa menyiapkan lahan atau lokasi yang sesuai dilengkapi dokumen badan usaha atau badan hukum.
Nantinya, Pertamina akan melakukan survei lapangan untuk melihat kelayakan dari omset dan jarak dengan SPBU atau lembaga penyalur Pertamina yang telah dibangun sebelumnya.
Setelah itu, pengurusan administrasi perizinan ke Pemda.
Selanjutnya, mengajukan desain dan pembangunan Pertashop. Sementara untuk tahap akhir adalah kontrak kerja sama dengan Pertamina antara 10 hingga 20 tahun.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan menyatakan, dukungannya terhadap program Pertashop karena dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia pun berpesan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinannya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bali, I Putu Anom Agustina menyatakan, Pertashop selaras dengan kebijakan Pemrov Bali yang berkomitmen pembangunan ekonomi tak hanya di wilayah kota tapi juga di desa.
Untuk itu, semua pihak harus bahu membahu mewujudkan hal tersebut, mulai dari rangkaian kebijakan ekonomi yang sistematis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat hingga upaya mendorong produktivitas masyarakat.
Sumber: Kompas.com