FAKTAJABAR.CO.ID – Kasus yang sempat menyedot perhatian warga Kota Tasikmalaya ini akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan Delis Sulistina (13), siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya, akhirnya diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, setelah sebelumnya sempat mengelak saat diperiksa di Mako Polres Tasikmalaya Kota, beberapa saat setelah mayat korban ditemukan di gorong-gorong sekolahnya, Senin (27/1/2020) silam .
Dilansir dari Galamedianews.com, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelaku berinisial BR (43) warga Tawang, Kota Tasikmalaya diamankan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan bukti mengarah ke pelaku. BR juga yang merupakan ayah kandung korban dan sebelumnya sempat diperiksa di Mako Polres Tasikmalaya Kota, pasca ditemukannya mayat korban.
Selain pelaku, Jajaran Polres Tasikmalaya Kota juga mengamankan barang bukti, 1 unit motor bebek Jupitar Z warna hitam dengan nopol Z 6616 MZ, pakaian atau setsgan pramuka yang dikenakan korban saat ditemukan, 1 buah tas sekolah milik korban, sepasang sepatu mikik korban, 1 pasang sendal jepit, 1 buah kabel warna hitam ukuran panjang kurang lebih 5 meter, 1 buah celengan plastik warna hijau dalam keadaan sudah sobek dan satu buah helm fullface.
Hasil autopsi jenazah Delis dari Tim Forensik Polda Jawa Barat tersebut, menjadi salah satu bukti otentik untuk Kepolisian menetapkan pelaku atau tersangka. Untuk hasil autopsi tersebut tidak bisa dibuka ke publik karena akan dijadikan alat bukti ahli saat di Pengadilan nanti.
“Pencocokan hasil autopsi dari Tim Forensik Polda Jabar, mengarah kepada pelaku berinisial I. Dari hasil autopsi tersebut ada kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku. Sehingga polisi bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto saat gelar perkara, di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, Kepolisian telah berhasil mengumpulkan bukti dan saksi-saksi untuk segera menetapkan tersangka. Karena kasus ini mengarah ke motif pembunuhan dan bukan kecelakaan. Pelaku ternyata bapak kandung dari korban.
Modus tersangka kesal setelah dimintai uang sebesar Rp 400 ribu rupiah yang akan digunakan oleh korban study tour ke Bandung. Korban merengek kepada BR, karena kesal BR membawa korban yang juga merupakan anaknya sendiri ke salah satu rumah kosong di kawasan Tawang.
“Dilokasi rumah kosong BR dan korban cekcok, kesal korban di cekik sampai hilang nafas. Keterangan itu sesuai dengan hasil autopsi,” katanya.
Sesudah itu, BR mengikat jenazah korban dengan kabel televisi warna hitam dan dinaikan ke motor, seolah korban sedang dibonceng BR. Lalu, korban dimasukannke gorong-gorong depan sekolah. Aksi itu Kamis (23/1/2020) malam. Kondisi di TKP saat itu, gelap dan hujan sangat deras. Saluran draenase di TKP airnya deras dan BR memasukan korban ke gorong-gorong kaki terlebih dahulu. Sehingga seolah korban jatuh dan terseret arus air hujan yang deras.
“Dari rumah kosong itu ditemukan kesesuaian jejak bekas sepatu korban dan jejak sandal jepit yang digunakan BR. Selama dalam penyelidikan kasus tersebut, pelaku BR tidak melarikan diri. Akan tetapi saat ditelusuri ke tempat kerjanya di salah satu rumah makan di kawasan Tawang, Kota Tasikmalaya. BR sudah mulai susah ditemui karena jarang masuk kerja. Akhirnya BR diamankan di kediamanya,” katanya.
Tersangka bisa dijerat pasal 80 uu 35 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, karena pelaku merupakan orang tua korban makan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.
Sumber: Galamedianews.com