FAKTAJABAR.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 574 bungkus narkoba jenis ganja yang memiliki berat hampir 600 kg, yang disembunyikan di lapisan dinding truk. BNN mengatakan truk tersebut jalan dari Aceh menuju Jakarta.
“Kami gunakan anjing pelacak, saat itu kami telusuri. Ternyata cukup canggih penempatannya sekarang. Kalau tahun lalu kami mendapatkan ditaruh, ditanam di dasar lantai truk itu. Sekarang ini mereka di lapisan (dinding) ada 574 bungkus,” kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020), dilansir dari Detik.com.
Heru mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (25/2). Saat itu BNN menerima informasi adanya truk pembawa ganja yang akan masuk ke Jakarta dari Lampung. Truk tersebut dibawa oleh dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, RH (33) dan ER (38).
“Lalu hasil pengembangan terhadap dua orang yang membawa ini dari daerah utara, dari Aceh dan akan ditujukan ke Jakarta, untuk di distribusi di Jakarta. Yang memesan adalah Saudara H,” katanya.
Heru menyebut H merupakan narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Tangerang. Menurutnya, tersangka H mengendalikan transaksi ganja tersebut dari dalam lapas.
“H ini napi yang ada di lapas di Tanggerang,” katanya.
H merupakan narapidana yang divonis 17 tahun penjara karena kasus yang sama. BNN berencana meminjam H untuk diperiksa lebih mendalam terkait jaringan ganja ini.
“Jadi vonis 17 tahun dengan kasus yang sama yang ditangani oleh Polda Jabar, dan napi ini saudara H sudah dua kali melakukan hal yang sama dan vonisnya 17 tahun, dan kerja sama kita dengan lapas napi ini diserahkan ke kami dan kami kembangkan untuk selanjutnya,” terang Heru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Sumber: Detik.com