FAKTAJABAR.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang foto bersama dengan calon kepala (cakada) di Pilkada serentak 2020.
Dilansir dari Tribunnews.com, larangan itu disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad, Selasa (25/2/2020).
Tidak hanya itu, ASN juga melarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon.
“Baik di media online maupun media sosial. Foto bersama calon saja dilarang,” ungkap Saiful.
Ia mengatakan bahwa larangan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Undang-undang nomor 1 tahun 2015.
Kemudian, katanya Saiful Undang-undang nomor 1 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004.
“Netralitas ASN itu tak hanya sebatas saat Pemilu dan Pilkada, tapi sepanjang dia ASN, maka aturan tentang netralitas adalah sesuatu yang mutlak,” tegas Saiful.
Selain itu, kata Saiful ASN juga mendekati partai politik terkait dengan pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon, juga ASN dilarang menghadiri deklarasi calon baik itu dengan atau tanpa atribut parpol.
“ASN juga dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol. Apalagi kalau ASN memasang spanduk promosi kepada calon dan mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah,” jelasnya.(*)