KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam, tidak hanya banjir tetapi juga longsor dan angin puting beliung. Status ini berlaku pada periode 14 hari, terhitung sejak hari ini hingga 10 Maret 2020.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si., saat melakukan peninjauan lokasi banjir di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, bersama Kepala BNPB Pusat Letjen Doni Monardo, Dandim 0604 dan Kapolres Karawang, Rabu (26/2/2020) siang.
Musibah banjir juga mengakibatkan 15.734 Kepala Keluarga (KK) atau 47.670 warga Karawang terdampak (data BPBD Karawang, Senin 24 Februari 2020) dan besar kemungkinan akan bertambah, mengingat intensitas hujan di kabupaten tetangga juga tinggi.
“Kita masih mendata. Terakhir data yang kami peroleh ada 3.111 kepala keluarga atau 9.770 jiwa yang mengungsi,” tambah Sekda.
“Upaya bantuan yang dilakukan adalah tenda, dapur umum serta posko kesehatan dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan pengungsi,” tandasnya.(cim/rls)