Komisi III DPRD Karawang Gelar Rapat RP3KP Sekaligus Soal Pengelolaan Limbah Terpadu

KARAWANG – Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif sekaligus sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat perihal pengelolaan limbah terpadu serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Jumat (21/2).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd,i. MH. mengungkapkan, dalam upaya menyikapi issue strategis saat ini terkait banyaknya pembangunan perumahan, maka pihaknya menganggap perlu adanya peraturan. Mengingat RP3KP ini merupakan sebuah Aturan Makro, sedangkan Aturan Mikro itu sendiri adalah yang berkaitan dengan serah terima Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum).

“Karawang itu Aturan Mikro-nya sudah ada, tapi Aturan Makro-nya belum ada,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Senin (24/2).

Maka dengan dasar tersebut, Endang menambahkan, pihaknya berinisiasi untuk melakukan pengajuan terhadap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), agar di tahun ini dibahas berkaitan dengan Raperda RP3KP, termasuk pengelolaan limbah terpadu secara komperhensif. “Semoga kedepan, Pemerintah Daerah jelas mengatur persoalan yang masih berkaitan dengan medis tersebut. Sehingga secara otomatis, Pemerintah Daerah memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat karawang,” pungkasnya (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...