KARAWANG – Puluhan anggota koperasi APJ PLN Karawang mendesak pengurus koperasi MJS yang ditunjuk sebagai vendor menyelesaikan hak bagi hasil anggota senilai ratusan juta rupiah.
Nara sumber Fakta Jabar menyebutkan, sedikitnya terdapat 90 anggota koperasi yang haknya belum diberkan oleh pengurus koperasi. 60 anggota dari bagian penertiban dan 30 anggota dari bagian awak sopir.
“Besarannya variatif kang, dari mulai Rp 5 juta sampai Rp 8 juta. Itu adalah hak kami yang belum diberikan sejak April 2018. Janjinya bulan ini mau diselesaikan, kalau bulan ini tidak selesai, kami anggota berencana lapor ke polisi,” katanya.
Menjawab pertanyaan, sumber juga menyebut kepengurusan koperasi APJ PLN Karawang sudah tidak sehat. “Sudah tidak ada RAT tahunan. Dan juga SHU sudah tidak ada. Biasanya ada SHU setiap tahun dikisaran Rp 500,000,” katanya.
Sementara, pengurus koperasi MJS hingga berita ini ditulis belum berhasil ditemui. Namun, Asep Jana, Manajer Areal Kota yang dimintai keterangan oleh Fakta Jabar, menyebut bahwa persoalan ini sedang diselesaikan secara internal.
“Baiknya konfirmasi ke pengurus koperasi langsung. Tapi, persoalan ini sedang kami selesaikan secara internl,” katanya. (one)