KARAWANG – Aturan tentang larangan para guru melakukan pungutan liar di Baupaten Karawang ternyata hanya isapan jempol belaka. Bahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang terkesan tutup mata akan maraknya pelanggaran tersebut.
Khususnya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Adiarsa Timur II, dalihnya, hal itu sudah didasari kesepakatan bersama seluruh orang tua atau wali siswa tanpa ada satu pun pihak yang berkeberatan diberlakukan pungutan kepada semua murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Setiap murid dibebankan sebesar Rp30.000 setiap murid, diperuntukannya Rp7 ribu untuk Kepsek pribadi yang Rp. 5 ribu katanya untuk biaya akreditasi sekolah, dan Rp18 ribu untuk guru dan biaya print.
Sehingga anak didik dikarenakan melaporkan adanya pungutan disekolah sebesar Rp30 ribu. Tanpa alasan yang jelas pihak sekolah secara sepihak mengancam akan memindahkan kedua anaknya dari sekolah tersebut.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Karawang Lukman N Iraz turut menyayangkan dugaan pungli oleh pihak SDN Adiarsa Timur II, sejatinya pendidikan adalah bukan ruang komersialisasi akan tetapi ruang pembentukan dan pencetak generasi bangsa dengan dibekali keilmuan.
“Hal ini sangat disayangkan jika benar tindakan Kepsek seperti itu, ia menilai hal tersebut sudah sangat keterlaluan,” ujar Ketua DPD KNPI Kab. Karawang Lukman N Iraz.
Ditambahkannya, apa yg dilakukan oleh oknum Kepsek SD tsb masuk dalam kategori Pungli, apalagi SD masuk dalam kategori usia wajib belajar, sehingga seharusnya semua gratis, SD di Karawang sendiri, menerima dana BOS dari pemerintah pusat. Menurutnya jika sekolah tersebut kekurangan dana pendidikan, maka sekolah sesuai dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana.
“Bunyi dari pasal 10 ayat 2 yaitu Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tandas Lukman.
Sebagai saran lanjtnya, buat Dissikpora Kabupaten Karawang agar gencar melakukan sosialisasi permendikbud no 76 tahun 2016 tentang komite sekolah.
“Disana jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sekolah dan komite sekolah dalam penggalangan dana ke masyarakat” demikian Ketua DPD KNPI Kab. Karawang Menurut Lukman N Iraz pencopotan Kepala SD Negeri Adiarsa Timur II harus disegerakan, mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi di sekolah-sekolah. Untuk itu katanya,Bupati Karawang harus segera mengambil tindakan, kalau perlu mencopot jabatan Kepala Sekolah tersebut dan segera menempatkan orang baru yang lebih berkompetensi.
“Kita berharap, Bupati Karawang bergerak cepat mengevaluasi Kepala SD Negeri Adiarsa Timur II Seperti perintah Pak Jokowi, kita harus bergerak cepat dan tepat. Kalau tidak dapat memajukan pendidikan di Karawang, diganti saja, untuk apa dipertahankan” tegasnya.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Karawang ini melanjutkan, sudah seharusnya pungutan-pungutan yang memberatkan orang tua siswa di sekolah ditiadakan. Karena untuk membantu kegiatan belajar mengajar atau operasional sekolah, pemerintah telah mengucurkan dana yang cukup besar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bahkan Lukman N Iraz meminta, kepala sekolah yang melakukan pungutan yang tidak jelas juntrungannya, harus segera diperiksa dan kalau perlu dibawa ke ranah hukum. Dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, seharusnya dicopot dari jabatannya, karena diduga ada pembiaran sehingga hal ini selalu terjadi dari tahun-tahun.
“Ini menjadi preseden buruk bagi Dunia Pendidikan di Kabupaten Karawang, dan tidak adanya kepercayaan kepada Dinas Pendidikan,” pungkasnya.(cim/rls)