Berani Buka Usaha Tanpa Izin, Siapa Dibalik Waterboom Rawa Sikut Mas Eko?

KARAWANG – Wahana rekreasi berbasis air atau sering disebut waterboom yang berlokasi di Jalan Syech Quro Talagamulya, Kecamatan Telagasari , Kabupaten Karawang dikabarkan beroperasi tanpa ijin. Bahkan sejumlah pihak menduga pemilik “Waterboom Rawa Sikut Mas Eko” tersebut belum mengantongi ijin alih fungsi dari lahan produktif ke lahan komersil dari ATR/BPN Karawang.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, Pemilik Waterboom Ibu Eko mengakui, jika memang usahanya belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena sedang dalam proses. “Iya memang kita belum punya ijin, tapi sekarang sudah diurus dan sedang diproses, dan lahan itu bukan sawah tetapi rawa, dan kita sudah clearkan itu,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Kamis (6/2).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, terkendalanya proses perijinan yang sedang diajukannya saat ini, karena sertifikat asli lahan tersebut sedang ia agunkan ke Bank sebagai modal usahanya. Namun demikian, pemilik usaha mengaku pasrah jika waterboom miliknya ini harus ditutup sementara, sampai IMB yang saat ini sedang dalam proses, dikeluarkan oleh pihak dinas terkait.

“Kemarin yang bapak itu sebenarnya kita sudah OK dan sudah damai ,cuma bapaknya tidak mau tahu, ya jadi ya sudah tutup ya tutup aja. Tetapikan kita sudah damai, cuma bapaknya minta tutup ya tutup aja,” jelasnya tanpa mau mengungkapkan ‘BAPAK’ yang ia maksudkan dalam pernyataannya tersebut.

Bu Eko menambahkan, jika pun saat ini terlihat masih ada aktifitas anak- anak yang sedang berenang, itu digratiskan. Hanya saja, tempat kuliner di lokasi waterboom tetap buka karena butuh pemasukan untuk menggaji karyawan yang berjumlah sekitar 80 orang.  “Ya, Kita gratiskan, karena Saya sudah capek, Saya hanya ingin usaha dengan tenang dan sekarang kita sudah mengurus perijinannya,” tandasnya seolah lelah.

Lebih lanjut, di tempat yang sama, seorang karyawan yang mendampingi Bu Eko mengatakan jika usaha taman wisata air milik majikannya ini “Backup” oleh Pengurus Kecamatan Karang Taruna Telagasari. Bahkan pernyataannya dibenarkan oleh Bu Eko dengan mengatakan jika usahanya itu juga adalah Usaha Karang Taruna. “Ketua Karang Taruna Pak Gugun mengajak Kami untuk memajukan anak- anak sini, dan ini juga usaha Pak Gugun semua. Jadi kalau ingin menanyakan, silahkan hubungi Pak Gugun saja,” pungkasnya.

Akhirnya, Kolam Renang Water Boom “Rawa Sikut” itu ditutup. Sejumlah aparat baik dari Satpol PP, maupun petugas kecamatan. Pihak BPN dan Dinas Perijinan pun turut ikut menutup tempat usaha yang letaknya percis dibelakang rumah makan “Bakso Rawa Sikut” dan sudah beroperasi sejak setahun yang lalu. Kendati ditutup pagi harinya, aktifitas pengunjung masih nampak terlihat. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Operasi Katarak Gratis di RSUD Karawang

KARAWANG – Pelaksanaan operasi katarak gratis dalam rangka Hari Kesehatan ...