Aset Pemda Dijual Belikan Oknum Desa di Klari, Dalihnya Sewa Lapak

KARAWANG – Kabar adanya penggunaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) di Perumahan Puri Kosambi yang digunakan sebagai tempat berdagang, tepatnya di Jalan Raya Kosambi sudah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi tersiar kabar, adanya pungutan dan dugaan biaya sewa bagi Para Pedagang oleh Oknum Pemerintah Desa setempat.

Padahal, kewajiban Fasos Fasum yang sudah diberikan oleh pihak Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, seharusnya tidak boleh dipergunakan diluar ketentuan dan fungsinya sebagai fasilitas dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan aktivitas sosial, terlebih untuk dikomersilkan tanpa seizin pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Demikian ungkap, Sekretaris Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Bambang Soesatyo.

Bambang juga memberikan informasi kepada Fakta Jabar melalui pesan WhatsApp menegaskan, bahwa kewajiban Fasos Fasum Perumahan Puri Kosambi sudah sejak lama diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. “Untuk Puri Kosambi sudah Saya ceck ke Kasubag Aset. Kalau Fasos Fasum sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah. Dan sampai saat ini fisik masih aman belum digunakan pihak lain untuk kepentingan selain Fasos Fasum,” tandas Bambang disela agenda kerja yang dikatakannya sedang padat, Rabu (5/2).

Sementara, saat dikonfirmasi via telepon selular, Sekretaris Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Bakri membantah adanya pungutan apalagi biaya sewa lapak bagi para pedagang oleh Oknum Pihak Desa. Bahkan ia sendiri baru mengetahui adanya kabar tersebut, sebab persoalan Fasos Fasum Perumahan Puri Kosambi diluar kewenangnnya. “Sepengetahuan Saya, Pihak Pemerintah Desa tidak pernah menyewakan Fasos Fasum yang ada diperumahan-perumahan,” paparnya.

Jikapun ada yang berjualan, Bakri menambahkan, kemungkinan dari masyarakat lingkungan sekitar saja mengingat pemanfaatan lahan daripada digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar. Maka, jika itu dari lingkungan atau warga sekitar, sah-sah saja berdagang/usaha, pihaknya juga tidak mempersoalkan ketika dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan ketika digunakan untuk ruang terbuka hijau, itu hak warga setempat.

“Semua dikembalikan kepada lingkungan, sepengetahuan Saya kalau yang berjualan di Fasos Fasum memang ada, tapi itu digunakan oleh masyarakat sekitar. Daripada menjadi lahan tidur kemudian dijadikan pembungangan sampah sembarangan. Kalaupun informasinya ada yang mengelola, itu diluar sepengetahuan Saya, yang pasti Pemerintah Desa tidak melakukan itu,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating 2024

Faktajabar.co.id – Langkah bank bjb dalam menerapkan prinsip keberlanjutan kembali ...