KARAWANG – Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu, nampaknya kalimat dalam sebuah literature agama tersebut menunjukan pentingnya menyerahkan segala urusan kepada ahlinya. Seperti halnya memperbaiki kendaraan diserahkan kepada bengkel, begitu juga jika sakit tentu perlu ditangani oleh dokter. Bahkan dalam urusan pekerjaan pun, alangkah baiknya jika disesuaikan dengan disiplin keilmuan, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
Belum juga selesai polemik Sarjana Akademik (Sarjana Agama) yang menduduki Bidang Forensik, sekarang RSUD Kabupaten Karawang kembali dihebohkan dengan kabar kedatangan Subdit III Reskrimsus Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), dalam agenda pemeriksaan Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD, Senin (3/2) lalu.
“Secara pribadi, Saya harus lebih hati-hati dan teliti. Mungkin nanti kedepannya ketika itu bukan bagian Kita, kan bangunan bukan bagian Kita, tentu akan Kita arahkan kepada Dinas PUPR atau PRKP,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Keperawatan RSUD Kabupaten Karawang, dr. H. Endang Suryadi, kepada Fakta Jabar, Rabu (5/2).
Endang mengungkapkan, pihaknya merasa tidak sempurna dalam menangani persoalan Pembangunan atau Pengadaan IPAL itu, sebab lebih terbiasa menangani pasien. Karenanya, ia pun mengusulkan perlu adanya tenaga kerja atau SDM kompeten di RSUD yang memiliki disiplin keilmuan dibidang Tehnik Sipil. “Sebenarnya Kita ada bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana (IPS) Rumah Sakit, itu pun sudah terlibat di Tim Teknis (Pekerjaa Proyek IPAL RSUD) cuma tenaga untuk insinyur itu belum ada,” jelasnya.
Endang membenarkan, jika kedatangan Subdit III Reskrimsus Polda Jabar itu atas pengaduan dari masyarakat. Kemudaian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan permintaan dokumen Proyek Pengadaan IPAL. “Sekarang sudah sampai ke Aparat yang mungkin akan lebih objektif melihatnya, kalo misalnya ada dalam tanda kutip atau ada yang kurang bagus, Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” tandasnya.
Baca juga: Diperiksa Polda Jabar, Pembangunan IPAL RSUD Karawang Benarkah Bermasalah?
Diketahui sebelumnya, jika Proyek Pengadaan IPAL RSUD Kabupaten Karawang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 sebesar Rp. 4,7 Miliar itu, diduga hanya menjadi “Proyek Bagi-Bagi Kue” oleh sejumlah kalangan. Pasalnya, terdapat temuan seperti dugaan markup sampai penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga sampai mengalami dua kali kebocoran Pipa Sambungan IPAL. (lil)