KARAWANG – Inspenksi mendadak (Sidak) Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendapati dugaan penyalahgunaan izin Apartemen Sentraland Karawang. Dugaan tersebut terungkap lantaran Apartemen Sentraland disewakan layaknya tempat indekost. Demikian ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd,i. MH.
“Perizinan Sentraland itu, perizinan rumah huni bukan izin hotel atau tempat kos-kosan,” ujarnya kepada Fakta Jabar usai melakukan Sidak, Senin (3/1).
Secara detail, Endang menjelaskan, pihaknya tidak menanyakan soal perizinan lebih jauh oleh sebab itu adalah domain Komisi I. Kendati demikian, kedatangan Komisi III ke Apartemen Sentraland lebih kepada menanyakan perihal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik, apakah sudah disediakan atau belum.
“Karena ada laporan dari masyarakat soal OYO ya kami tanyakan, secara otomatis kaitan dengan OYO ini kaitan dengan perizinan,” jelasnya.
Lantaran ditanya soal OYO, Endang menambahkan, pihak Managemet Sentraland pun menjelaskan bahwa memang di lantai 11 dan 12 ada sekitar 60 Kamar telah dilakukan MOU dari Perumnas kepada OYO. “Secara aturan izinnya rumah huni, ketika ini dijadikan tempat kos-kosan maka pihaknya menduga ada kebocoran restribusi, nanti kita akan kordinasi dengan Komisi I, apakah izinya hunian plus hotel ataukah apartemen,” pungkasnya. (lil)