KARAWANG-Hanya butuh waktu empat jam usai menerima laporan ancaman teror bom, jajaran Polres Karawang sukses mengamankan pelaku teror bom di Kelenteng Kwan Tee Koen di Jalan Ir. H. Juanda, No. 1A, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (11/2) malam.
Dari informasi yang di dapat, pelaku berinisial DP warga Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah jajarannya menerima laporan dari pihak pengurus kelenteng usai menerima sebuah bungkusan bertuliskan ancaman bom dari pelaku.
“Usai mendapat laporan tersebut, jajaran langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya dalam waktu empat jam pelaku berhasil kita amankan,” jelasnya kepada awak media di lokasi kejadian, Senin (12/2).
Selain itu, lanjut Hendy, guna mengantisipasi ancaman tersebut, pihaknya juga meminta bantuan Tim Gegana Polda Jabar untuk melakukan sterilisasi di seluruh wilayah kelenteng yang akan dijadikan target ancaman bom oleh pelaku.
“Tim dari Gegana Polda Jabar kita terjunkan dan hasilnya tidak ditemukan bahan peledak di wilayah kelenteng,” terangnya.
Ancaman teror tersebut bermula saat seorang penjaga kelenteng dihampiri oleh pelaku dan menitipkan satu bungkusan kepada penjaga tersebut untuk diserahkan kepada pengurus kelenteng. Usai memberikan bungkusan tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
“Isi bungkusan itu berupa satu buku bersampul merah dan uang sebesar Rp 10.000 serta sebuah tulisan bertuliskan “Rp 63.000.000, Sejarah pembodohan uang sudah terungkap mending lo TF : ke rek Gua 1091620125 (BCA) atau gua bom tempat loe.” ungkapnya.
Ketua yayasan Vihara Dharma Prasada Maha Metta Karawang, Wawan Setiawan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Karawang dalam menangkap pelaku teror bom tersebut sehingga pelaku bisa langsung diamankan dalam waktu empat jam.
“Kami atas nama pengurus yayasan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort Karawang yang telah memberikan respon cepat atas laporan teror bom ini dan berhasil meringkus pelakunya,”.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Undang Undang Terorisme pasal 6 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(one)