Dua Kali Kebocoran, Pembangunan IPAL RSUD Karawang Diakui Kurang Matang

KARAWANG – Polemik mengenai dugaan pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dilakukan secara serampangan dijawab langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Keperawatan RSUD Kabupaten Karawang, dr. Endang Suryadi. Meski pihak RSUD tersebut, mengakui ihwal kebocoran daripada sambungan pipa IPAL yang lama ke IPAL baru. “Iya sempat mengalami kebocoran dua kali, tepatnya disekitar depan Ruang Forensik,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Kamis (30/1).

Dr. Endang mengungkapkan, kebocoran yang pertama itu terjadi lantaran adanya pipa sambungan IPAL yang sobek sedangkan kebocoran berikutnya terjadi karena adanya sambungan pipa IPAL yang terlepas. Kemungkinan utama, karena terinjak atau terlindas oleh kendaraan. Terlebih saat perapihan lahan IPAL, terdapat Beko yang mungkin saja diduga melewati pipa sambungan tersebut. Selain itu, jika kondisi ramai, terkadang lokasi sekitar pipa sambungan berada, dijadikan tempat parkir mobil disisi kiri dan kanan jalan.

“Karena mungkin kemarin supaya mudah saja sambungan pipa IPAL lama ke IPAL baru, pipanya berada dipinggi jalan, seharusnya agak kedalam. Jadi apakah perlu direlokasi lebih aman apakah perlu dibeton kedepannya, tentu akibat dari dampak ini akan kita evaluasi. Ya, karena kurang diperhitungkan matang,” paparnya.

Saat diketahui adanya kebocoran, dr. Endang menambahkan, seketika itu juga pihaknya mematikan sambungan IPAL lama ke IPAL baru, kemudian langsung dilakukan penanganan atau diperbaiki. Keberadaan IPAL yang baru itu sendiri, sebenarnya diperuntukkan bagi Gedung Kelas III, namun karena IPAL lama sudah berusia kurang lebih 18 Tahun, maka dilakukan penyambungan dalam upaya membackup IPAL lama.

“Kita akui pernah mengalami kebocoran pipa sambungan, tapi sudah diperbaiki. Itu pun karena kita masih punya hubungan dengan penyedia yang memenangkan tender kemarin,” jelasnya.

Masih dr. Endang menambahkan, jadi pekerjaan itu bersifat garansi sehingga untuk bangunan pendukung bergaransi 1 tahun sedangkan untuk mesin dan tabung garansi 10 tahun. Karenanya saat terjadi kebocoran, pihaknya langsung melaporkan dan sudah diperbaiki. Termasuk juga dengan adanya temuan kondisi bangunan pendukung yang retak-retak, pihaknya langsung melakukan komplain kemudian diperbaiki.

“Soal dibayarkan 100 persen, perlu diketahui bahwa pekerjaan ini berbeda dengan pembangunan kontruksi dengan adanya retensi 5 persen, sebab di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah pengadaan instalasi IPAL, jadi yang kita beli itu bukan bangunan tetapi alat dan sifatnya garansi,” ungkapnya.

Sambung masih dr. Endang menambahkan, hanya saja karena alat tersebut perlu adanya fasilitas pendukung, kemudian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga tercantum kurang lebih 9 persen dari Pagu Anggaran sebesar 4,7 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat melalui APBN. Maka, dibuatkan lah beberapa fasilitas pendukung seperti, bangunan sebagai tempat, ruang control, taman dan pagar.

“Jadi ketika kontrak ini dibuat perdelapan Juli, selesai perempat belas Nopember, berarti kita harus putuskan. Putusannya cuma dua, diterima dengan hasil laporan Tim PPHP (Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan) dan Pengawas Bangunan sudah 100 persen dianggap layak dibayar, maka dibayarkan. Kalau Tim PPHP dan Pengawas Bangunan tidak layak dibayar, kita tidak bayar dan artinya itu alat ambil lagi,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...