KARAWANG– Rencana seleksi terbuka atau open biding untuk posisi tertinggi pada 6 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Karawang belum final. Meski demikian, ajuan untuk mengisi 6 kursi kosong tersebut sudah akan dimajukan.
Kata Sekretaris BPKSDM Jajang Jaenudin, mengacu Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, memang menjelaskan soal ketentuan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Namun, lanjut Jajang, ada pengecualian atas rencana tersebut jika mendapat persetujuan tertulis dari gubernur, Menteri Dalam Negeri dan KASN.
“Dalam periode ketentuan tersebut, ada arahan pimpinan untuk melaksanakan tambahan prosedur pengisian jabatan yang kosong, khususnya di 6 SKPD. Dan, sampai hari ini belum final, meski sudah kita rencanakan pada Maret 2020 sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya, menyebut 6 SKPD tersebut diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Apakah jika open biding untuk 6 SKPD bisa digelar pelaksanaannya akan dibarengkan dengan proses mutasi dan rotasi pegawai negeri sipil secara menyeluruh, Jajang mengatakan bisa saja dilakukan ketika mendapatkan persetujuan dari gubernur, Menteri Dalam Negeri dan KASN. Hanya saja, sebut dia, arahan dari pimpinan cuma baru akan meneruskan proses open biding 6 kepala SKPD. “Untuk mutasi rotasi ASN, belum ada arahan dari pimpinan. Sementara kita fokus untuk isi 6 kursi di SKPD tadi,” jelasnya. (rel)