KARAWANG– Perbuatan HS (25), seorang kuli bangunan tidak hanya merusak generasi muda, tapi juga mematikan generasi penerus. Sebab, selain mengedarkan ganja dan sabu-sabu, warga Kecamatan Tempuran ini juga menjual obat obatan seperti Eximer, Rexlona dan Alpazolam.
HS diringkus di rumahnya di Dusun Wagir Lumbung, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, kabupaten karawang, kamis (16/1/2020) Pukul 19.00 wib.
Kasat narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, dari tangan tersangka petugas menemukan 10 Peket Kecil Sabu, 1 Paket Kecil Ganja, 4 Toples Eximer (masing masing toples berisikan 1000 butir pil bertuliskan mf), 5 Bungkus Eximer yg dilakban Merah, 8 Butir Rexlona, 10 Butir Alpazolam.
“Ada warga yang melapor bahwa lokasi tersebut terdapat peredaran gelap narkotika. Kami tindaklanjuti dengan memantau lokasi pada Kamis (16/1) sekitar jam 7 malam, kami berhasil mengamankan tersangka HS yang gerak geriknya mencurigakan dan setelah digeledah kamar rumahnya kami berhasil menemukan ribuan pil, paket sabu dan ganja,” bebernya, Kamis (23/1).
Lanjut Agus, dari keterangan tersangka, tersangka HS mengaku mendapatkan sabu dari BR yang kini masih buron melalui perantara MS (19) warga Kecamatan cilamaya Kulon.
“Mereka ini pemain lama. Tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga kurir,” terangnya.
Pengembanganpun dilakukan petugas, MS yang menjadi perantara tersangka HS dalam transaksi narkotika dengan BR berhasil diamankan petugas pada Jum’at, 17 januari 2020 pagi.
“Terkait penyalahgunaan narkoba, HS akan dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, kedua tersangka diketahui memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I yakni sabu dan juga ganja, serta permufakatan jahat karena melakukan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.(one)