FAKTAJABAR.CO.ID – Ulah durjana dilakoni enam sekawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka memerkosa gadis di bawah umur hingga hamil 2,5 bulan.
Aksi bejat para pelaku ini terjadi dua kali yaitu bulan September dan November 2019. Polisi mulanya menerima informasi dari seorang ibu yang curiga lantaran perut anaknya terus membesar.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh enam orang tersangka terhadap seorang gadis di bawah umur,” ucap Kapolsek Malangbong AKP Abusono, beberapa waktu lalu.
Usut punya usut, bocah itu belakangan mengaku telah dicabuli oleh enam temannya di sebuah rumah. Awalnya satu dari enam pelaku mengajak korban ke sebuah rumah di kawasan Malangbong.
Setibanya di rumah itu, korban bertemu lima tersangka lain. Korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para tersangka, lalu diperkosa.
“Korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku diduga mencabuli korban,” ujar Abusono.
Akibat kejadian itu, korban hamil 2,5 bulan. Sedangkan para tersangka inisial SM (22), MR (20), DD (21), dan DT (19), serta dua bocah di bawah umur R dan H, ditangkap polisi.(*)