FAKTAJABAR.CO.ID – Kejahatan Seksual yang diduga dilakukan MSA (39) putra Kiayi terpandang dan dihormati di Jombang, Jawa Timur mendapat atensi dari Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak dan patut ditindalanuti.
“Ya, sejak kabar ini tersebar dan menjadi konsumsu masyarakat, Komnas Perlindungan Anak telah memberikan perhatian khusus”. Oleh sebab itu, agar kasus kejahatan seksual tidak menjadi liar dan fitnah, KOMNAS Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang mengurusi pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia sangat mendukung Direskrimum Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan atas perkara tuduhan kekerasan seksual yang diduga dilakukan MSA, sebagai backup terhadap kerja penyelidikan Polres Jombang,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Timur Kamis 16/01.
Mengingat kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan dalam kategori luar biasa (extraordinary crime), dan jika dua alat bukti minimal telah diperoleh Polda Jawa Timur, maka Polda Jawa Timur jangan ragu segeralah menahan pelaku dan segera pula dalam tempo 15 hari penyidikan siap menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadwalkan disidangkan dan mendapat putusan hukum dari Pengadilan secara adil, tegas Arist.
Lebih lanjut Arist menjelaskan, dalam proses penegakan hukum dan demi keadilan terhadap korban, Komnas Perlindungan Anak menekankan dan memints agar tidak ada “toleransi” dan kata “damai” atas perkara kejahatan seksual ini.
Dengan demikian, bersesuaian dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan pengganti Undang-undang Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terduga pelaku dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan jika terbukti dilakukan secara berulang-ulang maka terduga pelaku dapat juga diancam dengan hukuman tambahkan dengan ancaman hukuman pidana pokok seumur hidup.
Dan jika ditemukan terduga pelaku melakukan perbuatan secara berulang-ulang dan mengakibat korban trauma secara permanen, maka pelaku dapat juga diancam dengan tambahan hukuman berupa “kastrasi” atau kebiri melalui suntik zat kimia.
Oleh sebab itu, KOMNAS Perlindungan Anak meminta tidak ada alasan bagi Polda Jawa Timur untuk tidak menahan terduga pelaku jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual sekalipun terduga pelaku putra salah seorang Kyai terkenal dan terpandang di Jombang.
Untuk memastikan proses hukum yang adil, saat ini Polda Jatim resmi mengambil ahli proses penyidikan kasus pencabulan anak dibawah umur ini dari Polres Jombang. Kekerasan seksual ini diduga dilakukan Putra salah satu Kyai terkenal di Jombang.
Anak Kyai tersebut berinisial MSA (39) warga Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, MSA juga disebut sebagai pengurus salah satu Pondok Pesantren dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pencabulan anak dibawah umur pada awal Desember 2019.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu di wilayah hukum Polres Jombang, kemarin Rabub15/01 di lakukan backup secara teknis oleh Direskrimum Polda Jatim dan langsung turun ke lapangann, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mengapa kasus ini ditangani Polda Jatim, Kombes Trunoyudo menyebutkan bahwa ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan. Polres Jombang sendiri belum melakukan rilis terhadap kasus ini. Untuk perkembangan selanjutnya mendasari organisasi dan tata laksana kerja Polda Jatim kami lakukan backup terkait pelapis kemampuan baik secara teknis maupun sosial.
“Mengingat korban adalah anak di bawah umur, sehingga harus tahu aturan perlakuan khusus bagi korban. Tentunya penyidik akan meyampaikan update melalui Direskrimum mengapa kasus ini ditarik ke Direskrimum Polda Jawa Timur,” paparnya.
Untuk mengawal proses hukum tidak menjadi liar dan fitnah, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim Investihasi dan rehabilitadi sosial anak atas kasus ini dengan melibatkan Komnas Perlindungan perwakilan Jawa Timur seerta Lembaga Perlibdungan Anak (LPA) Kabupaten Jombang dan pegiat perlindungan Jawa Timur, dan untuk proses hukumnya Komnas perlindungan siap berkordinasi dan memberikan masukan kepada Polda Jatim, demikian Arist mengakhiri penjelasannya atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada MSA.(cim/rls)