Potensi Pendapatan 1,6 Miliyar Tak Masuk Kas Daerah

Komisi II DPRD Karawang Dorong Bapenda Tindaklanjuti Temuan BPK

KARAWANG – Meski dikabarkan masih dalam proses penyelesaian, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tegas merekomendasikan Bupati Kabupaten Karawang diteruskan kepada Kepala Bapenda Kabupaten Karawang untuk melakukan pemeriksaan. Pasalnya, terdapat temuan dimana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2017 atas lahan milik PT. Bukit Muria Jaya (BMJ) terdapat kurang bayar sebesar 1,6 Miliyar.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, H. Dedi Rustandi, SE. mengatakan, sejauh ini pihaknya memang konsen untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengenai adanya temuan BPK terkait potensi pajak yang belum termaksimalkan, tentu pihaknya mendorong Bapenda untuk secepatnya menindaklanjuti apa saja yang menjadi temuan BPK.
“Kemudian dari potensi pajak tersebut, Bapenda juga perlu menginventarisir. Karena bagi Saya, barangkali ada juga perusahaan-perusahaan lain yang berpotensi namun belum tertagih,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Rabu (15/1).

Dedi menambahkan, menginventarisir pajak perusahaan itu menjadi kewajiban Bapenda sehingga tidak kembali menjadi temuan BPK dikemudian hari, terlebih jika menilik Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 ayat 1, kekurangan pada pendapatan Negara/Daerah yang dapat mengakibatkan kerugian Negara/Daerah yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. “Saya pikir ini memang menjadi kewajiban Bapenda, jangan sampai nanti temuan BPK ini kemudian bisa menjadi persoalan pidana,” jelasnya.

Masih Dedi menambahkan, BPK itu lembaga kredibel yang memang tugasnya melakukan pemeriksaan, sehingga tidak ada salahnya jika Bapenda mengikuti alur yang menjadi temuan LHP, untuk kemudian membuat laporan rasional mengenai potensi pajak dari PT. BMJ yang tidak tertagih tersebut, sehingga tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. “Segera tindaklanjuti, kemudian cocokan dengan kondisi lapangan. Sekalipun misalkan pihak Resinda menolak karena dalam SPPT Tahun 2017 hanya masuk pajak tanah saja belum dengan pajak bangunan, tapi faktanya dari penilaian BPK berarti bisa diambil potensi pajaknya,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...