FAKTAJABAR.CO.ID – AD (33) seorang pedagang ikan asal Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut yang juga residivis kasus narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Penangkapan dilakukan karena dia kedapatan menjual ikan sambil menjual narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan menyebut AD ditangkap di rumahnya, Desa Keresek, Cibatu, Garut.
“Awalnya kita menerima laporan masyarakat yang mengetahui kalau AD yang sehari-hari jualan ikan ternyata juga menjual narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (14/1).
Menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan anggota ke lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penyelidikan. Setelah meyakini AD adalah penjual narkotika jenis sabu, pihaknya langsung menangkapnya.
“Dalam penangkapan kita menemukan barang bukti narkotika siap edar, alat hisap sabu hingga telepon selular yang menjadi media komunikasinya. Untuk barang bukti narkotika, ada empat paket. Kalau alat hisapnya, kemungkinan itu sepaket dijualnya kepada pembeli,” katanya.
Jualan Ikan Sebagai Penyamaran
Kepada penyidik, AD mengaku berjualan ikan hanya sebagai penyamaran dalam menjual sabu. Kadang sabu tersebut disimpan di tempat ikan agar saat ada yang membeli bisa langsung memberikannya.
AD diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika dan belum lama keluar penjara. Atas perbuatannya menjual sabu, polisi menjerat AD dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 undang-undnag Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling ringan Rp1 miliar,” ungkapanya.
“Saat ini juga kita sedang mengejar orang yang diduga merupakan penyuplai narkotika kepada AD. Semoga bisa kita ungkap dan segera ditangkap,” tutupnya.(*)