KARAWANG – Pergantian Antar Waktu (PAW) Asep Muksin atau AM Komisioner KPU Karawang telah berlangsung, pada Kamis (9/1/2020 di KPU RI. Kini Asep Muksin resmi dilantikan oleh Mulyana sebagai Komisioner KPU Karawang.
PAW itu dilakukan karena Asep Muksin dalam persidangan terbukti melanggar kode etik penyelengara Pemilu.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Nomor 6/SDM.14-Und/05/KPU/I/2020. Di mana Mulyana dinyatakan sah dilantik oleh KPU RI menggantikan Asep Muksin sebagai komisioner KPU Kabupaten Karawang.
Miftah Farid, Ketua KPU Kabupaten Karawang, mengaku lega dengan dilantiknya Mulyana menggantikan AM. Pasalnya, pihaknya akan lebih fokus menyelenggarakan Pilbup Karawang 2020.
Farid mengharapkan, dengan telah dilantiknya Mulyana oleh KPU RI menggantikan AM dapat lebih fokus lagi dalam menyelenggarakan Pilkada Karawang tahun 2020.
“Kita harapkan semuanya fokus pada Pilkada Karawang tahun ini,” ujarnya.
Komisioner yang baru dilantik itu, Mulyana mengaku bersyukur atas pelantikan dirinya menjadi komisioner KPU Karawang.
“Kami bersyukur atas hal ini. Sekaligus kaget dengan pelantikan tersebut. Sebab, di tengah ujian berat penyelenggara Pemilu, kami mendapat amanah untuk menyukseskan Pilkada Karawang 2020. Peristiwa yang terjadi sebelumnya, pemecatan AM merupakan pelajaran bagi penyelenggara umumnya, khususnya KPU Kabupaten Karawang bahwa integritas tidak bisa ditawar,” pungkasnya.(cim/rls)