FAKTAJABAR.CO.ID – Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih enam bulan yang dilakukan oleh fungsi intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, memastikan ada dugaan korupsi di DPRD Garut berkaitan dengan kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Garut.
“Penanganan perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus), karena ada indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, atau yanh biasa dikenal dengan Pokir,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar saat ditemui di kantor Kejari Garut Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Selasa (7/1/2020).
Azwar mengungkapkan, dalam penyelidikan yang dilakukan bagian intel Kejari Garut, semua anggota DPRD Garut periode 2014-2019, berikut jajaran Sekretariat DPRD Garut.
“Anggota DPRD 50 orang dan pendampingnya dari Setwan ada sekitar 50 orang telah diperiksa,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Azwar pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi hingga akan ditindaklanjut oleh bagian Pidana Khusus Kejari Garut.
“Pidsus akan membuat terang dugaan korupsinya, termasuk tersangka, modus dan cara-cara korupsinya,” jelas Azwar.
Karenanya, nantinya Pidsus tidak hanya akan mempelajari hasil pemeriksaan para saksi yang telah dipanggil. Namun menurut Azwar Pidsus juga bisa memanggil ulang para saksi untuk mempertegas keterangan yang telah disampaikan sebelumnya. Setelah ditangani Pidsus, menurut Azwar sesuai SOP yang ada, ada waktu 3 bulan untuk Pidsus menentukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Idealnya 3 bulan sudah ada tersangka,” jelas Azwar.
Azwar menambahkan, dilihat dari nomenklaturnya Pokir memang tidak ada dalam APBD. Karenanya, penyelidikan dilakukan terkait kegiatan penyerapan aspirasi konstituen para anggota DPRD Garut yang dilakukan saat reses.
“Yang kita tangani proses penyerapan aspirasinya hingga jadi pokir (pokok pikiran),” katanya.(*)