FAKTAJABAR.CO.ID – Diduga karena memiliki dendam pribadi kepada seorang sekuriti yang bertugas di Bank BJB Syariah, I (32), menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut sempat terekam CCTV, I pun langsung ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan I pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Selang sehari polisi menerima laporan penganiayaan tersebut.
“Kita menerima laporan tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan pada Minggu (5/1), di mana dalam laporan itu peristiwa terjadi di BJB Syariah Bantarkalong, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Siswo, Selasa (7/1).
Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan I, kata Siswo, korban mengalami luka bacokan yang cukup lebar hingga harus dijahit lebih dari 40 jahitan. Aksi penganiayaan tersebut pun disebutnya sempat terekam kamera pengawas.
“Dalam rekaman tersebut korban terlihat sempat berupaya melawan tersangka yang membawa senjata tajam menggunakan tangan kosong. Namun yang terjadi, korban mengalami sejumlah luka. Korban sendiri akhirnya bisa melarikan diri dari aksi tersangka,” kata dia.
Rekaman CCTV tersebut, disebut Siswo, dijadikan alat bukti. Polisi saat ini sudah menangkap I dan menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik kepada tersangka, motif I melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam karena dendam pribadi kepada korban. Polisi hingga saat ini terus melakukan pendalaman akan kasus tersebut.
“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)