KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Negeri Karawang, Senin (06/01/2020) di ruang sidang PN Karawang.
MoU ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum kepada masyarakat miskin.
Posbakum hasil dari MoU ini diharapkan dapat memberikan layanan kepada masyarakat baik berupa informasi,konsultasi dan advis hukum maupun pembuatan dokumen hukum dalam pengajuan perkara.
Penandatanganan MoU Posbakum dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Karawang Dewa Ketut Kartana, SH., M. Hum dengan Ketua Pos Bantuan Hukum DPC Peradi Kabupaten Karawang, Adyan Lubis, SH., MH.
Ketua PBH DPC Peradi Kabupaten Karawang, Adyan Lubis menjelaskan bahwa penanda tanganan MoU Posbakum bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat miskin pencari keadilan.
Selain itu, yang harus diketahui bahwa pelayanan ini sifatnya cuma-cuma serta tidak dipungut biaya alias non komersil. Masyarakat cukup melengkapi persyaratan keterangan tidak mampu dan datang ke Posbakum di PN Karawang.
”Bantuan hukum ini gratis untuk masyarakat. Tidak dipungut biaya. Karena hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dijamin oleh negara, tanpa terkecuali,” jelasnya.
Masih menurutnya, pendampingan hukum untuk masyarakat tahun lalu sudah puluhan. Pendampingan hukum di khususnya untuk pidana. Sementara konsultasi hukum untuk semua. “Kita dipercaya oleh PN Karawang untuk layanan Posbakum. Tahun ini yang kedua kita kerjasama,” ulasnya.
Ditambahkan Kepala PN Kabupaten Karawang, Dewa Ketut Kartana. Pihaknya memberikan apresiasi untuk Peradi Karawang. “Kami turut ucapkan terimakasih atas kerjasama ini. Semoga bisa membantu masyarakat Karawang. Kami minta bantu agar masyarakat faham hukum dan memberikan wawasan hukum menuju lebih baik lagi,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa setiap masyarakat pencari keadilan harus mendapat akses yang sama dalam mencari keadilan.
“Artinya ketiadaan biaya tidak boleh menjadi penghalang para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan,” pungkasnya.(cim)