Apersi Dukung Pemerintah Blacklist Pengembang Perumahan Nakal

KARAWANG – Sejumlah pengembang perumahan di Karawang mengaku kesulitan dalam menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemkab Karawang. Hal tersebut dikarenakan mahalnya biaya untuk melengkapi persyaratan. Salah satunya sertifikat induk yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun demikian, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Apersi) Jawa Barat membuka komunikasi dengan Pemkab Karawang dan BPN agar dipermudah melengkapi persyaratan dalam penyerahan fasos dan fasum perumahan.

“Kita sudah komunikasi dengan bidang asset dan bagian pertahanan Pemkab Karawang. Termasuk audiensi dengan DPRD akan syarat menyerahkan fasos dan fasum tidak dipersulit. Kami juga sampaikan kondisi kesulitan pengembang. Namun hasil audiensi itu, pihak DPRD akan membantu pengembang bila ada kesulitan atau dipersulit dalam melengkapi persyaratan,” ungkap H. Abun Yamin Syam, SE sekretaris DPD Apersi Jawa Barat kepada Fakta Jabar, Jumat (3/1/2020).

Abun tidak menampik jika ada pengembang perumahan nakal. Bahkan data yang diketahui dari 335 perumahan yang dibangun di Karawang 70 persen belum menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah.

Oleh karenanya, Apersi bekerjasama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu. Bila selesai dibangun supaya segera diserah terimakan kepada pemerintah.

“Apersi siap membantu apa yang menjadi kendala dalam penyerahan fasos dan fasum. Baik di anggota atau diluar keanggotaan Apersi. Adanya wadah ini agar dipermudah penyerahan fasos dan fasum,” tambah Abun.

Ia menegaskan, bila ada pengembang perumahan masih nakal serta tidak mengindahkan peraturan bisa tidak dikeluarkan izin lokasi. Bahkan bisa ancaman blacklist.

“Apersi mendukung sikap tegas pemerintah. Jika ada yang nakal tidak mengindahkan peraturan berikan sanksi tegas, blacklist saja,’ tegasnya.

Selain itu rencana akan diterbitkannya peraturan daerah (Perda) tentang pengembangan perumahan Apersi juga mendukung peraturan tersebut. Pasalnya Apersi telah memberikan masukan dan saran dalam rencana Perda itu.

“Bulan lalu kita di undang dinas untuk rapat bahas perda yang mengatur perumahan. Pada dasarnya Apersi mendukung untuk membantu masyarakat,” kata Abun.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Karawang, H Ramon Wibawa Laksana mengamini rencana perda itu. Kata dia, perda akan mengatur yang menjadi permasalahan dengan perumahan. Diantaranya perumahan yang ditinggalkan pengembangnya.

“Kalau perumahan yang belum diserah terimakan ke pemerintah, itu sulit untuk membantu dalam pembangunan. Karena masih tanggungjawab pengembang. Maka kita tekankan, setelah selesai bangun perumahan segerakan serah terimakan fasos dan fasumnya agar pemerintah bisa membantu segala infrastruktur lainnya,” kata H. Ramon.

Dikatakan, dari sekian banyak perumahan di Karawang baru 30 perumahan yang baru diserah terimakan. Selebihnya masih tanggungjawab pengembang. Namun perumahan yang baru dibangun, ia tekankan segera melaksanakan serahterima.

“Yang bermasalah itu yang sudah lama. Sekitar 15 atau 20 tahun. Pengembangnya sudah tidak ada lagi, kita kesulitan komunikasinya. Maka ada perda bisa membantu masalah tersebut,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah  Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

Faktajabar.co.id–  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan ...