FAKTAJABAR.CO.ID – Seorang pria asal Kabupaten Garut membuat heboh dengan aksi injak Al Qur’an. Foto-fotonya tersebar di media sosial. Polisi pun langsung menyelidikinya.
“Itu masih diselidiki dan pendalaman dari Polres (Garut) maupun Krimsus Polda Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Senin (30/12).
Kasus pria injak Al Qur’an ini viral di media sosial. Hal itu bermula saat salah satu akun Facebook mengunggah foto tersebut.
Selain mengunggah beberapa foto, akun itu juga disertai tulisan dalam kolom keterangan foto. Dalam keterangan foto itu, pengunggah mengaku bernama Hary Kurniawan asal Garut.
Saptono menjelaskan, polisi tengah bekerja. Tim dari Dirkrimsus Polda Jabar dan Polres Garut tengah melakukan penyelidikan.
“Langkah yang sudah kita lakukan yaitu profiling akun medsos. Masih pendalaman teman-teman Krimsus,” katanya.
Foto seseorang injak Al Qur’an yang viral di media sosial itu menyita perhatian berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berang dengan adanya hal tersebut.
“Terlepas dari benar atau tidaknya foto itu, kami dari MUI sangat mengecam tindakan tersebut,” ujar Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir, Senin.
Pria yang akrab disapa Ceng Munir itu menjelaskan, kasus pria injak Al Qur’an sangat meresahkan masyarakat dan merupakan suatu bentuk tindakan menistakan agama. Munir berharap agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
“Itu merupakan penistaan agama. Harus segera diusut,” ungkap Munir.
Selain Ceng Munir, Bupati Garut Rudy Gunawan juga angkat bicara terkait kasus pria injak Al Qur’an ini. Rudy menduga pelaku penginjakan Al Qur’an merupakan orang dengan gangguan kejiwaan.
“Ini ketika terungkap harus ditelusuri. Coba dicek secara kejiwaannya, apakah normal atau tidak,” kata Rudy.
Rudy meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait adanya kasus pria injak Al Qur’an. Rudy meminta warganya untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Jangan terprovokasi,” pungkas Rudy. (*)