FAKTAJABAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Subang menaikan pajak penerangan jalan umum (PJU) mulai dari tanggal 1 Januari 2020.
Kenaikan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan PJU dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Subang H. Dadang Kurnianudin membenarkan bahwa kanaikan pajak tesebut dilakukan untuk peningkatan PAD Kabupaten Subang.
“Tentunya ini merupakan untuk mengoptimalkan pelayanan pada PJU,” kata Dadang, Jumat (27/12/2019).
Ditambahkan Dadang, kenaikan tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda) no 8 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 10 tentang Pajak Daerah.
Berikut daftar kenaikan pajak (PPJ) pajak penerangan jalan terbaru, contohnya penggunaan listrik 450 VA s/d 900 Va sebesar 4 persen tarif lama rumah tangga, kini menjadi 8 pesen.
Dadang berharap dengan kenaiknan tarif ini semoga pelayanan penerangan jalan umum ini bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kami harap masyarakat bisa memaklumi atas kebijakan kenaikan pajak ini,” pungkasnya.(*)