KARAWANG – Tiga belas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mendapat remisi khusus pada perayaan Natal tahun 2019, Rabu (25/12).
Pemberian remisi khusus tersebut langsung diserahkan Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris kepada 13 warga binaan. Warga binaan ini mendapat pengurangan hukuman mulai dari 1 bulan hingga 15 hari, karena dinilai telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi ini untuk memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas,” Kadivpas Jawa Barat, Abdul Haris didampingi Kalapas Karawang, Iskandar Irianto Basuki di halaman Lapas Kelas II A, Warung Bambu Karawang.
Abdul Haris mengatakan, dari total 13 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 12 orang, Remisi Khusus II plus-plus sebanyak 1 orang.
Untuk Remisi Khusus I ini 8 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi antara 1 bulan hingga 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II plus plus mendapat remisi 1 bulan.
“Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya sudah melalui tahapan penilaian selama ini dan mereka pantas mendapatkan remisi,” katanya.
Sementara Kalapas Karawang, Iskandar Irianto Basuki mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi Natal ini telah memenuhi syarat subtantif sehingga disusulkan mendapat remisi.
Remisi diberikan kepada warga binaan berdasarkan syarat substantif dan administratif selama warga binaan menjalani hukuman di Lapas Karawang.
“Salah satu yang pentingnya juga karena kelakuan baik yang mereka tunjukan selama di Lapas menjadi penilaian penting. Oleh karena itu kita harapkan semua warga binaan bisa menunjukan perilaku yang baik hingga bisa kita usulkan mendapatkan remisi,” katanya.(one)