Klarifikasi dari BKPSDM Terkait Postingan Mobil Dinas Avanza Hitam T 1237 F di Karin

FAKTAJABAR.CO.ID – Menyikapi viralnya pemberitaan di social media terkait penggunaan kendaraan dinas nopol T 1237 F berikut kami sampaikan hasil pemeriksaan kepada pemegang kendaraan dinas tersebut yang nota bene merupakan salah seorang pejabat eselon III berinisial J.

Menurut keterangan yang diperoleh dari yang bersangkutan, Ybs mengakui bahwasannya mobil dinas yang viral dalam social media adalah pegangannya, hanya saja pada saat kejadian yang memakai mobil dinas tersebut bukan Ybs melainkan dipakai oleh putra sulungnya untuk keperluan undangan rekan sekantornya . Berkenaan dengan hal tersebut, pihak BKPSDM juga telah memanggil putra dari Ybs untuk dimintai keterangan pada hari senin tanggal 23 Desember 2019, dengan kronologis sebagai berikut:

Putranya mengakui bahwasannya yang memakai kendaraan dinas pada saat kejadian adalah dia;

Dia meminjam mobil dinas kepada ayahnya (inisial J) pada hari sabtu tanggal 21 desember 2019 untuk kepentingan menghadiri undangan rekan sekantornya di purwokerto;

Berangkat dari karawang kurang lebih pukul 13.00 WIB bersama 2 orang rekan sekantornya yang semuanya laki-laki;

Setalah menghadiri undangan tersebut diatas pada hari minggu, pada hari yang sama pula mereka bertiga kembali lagi ke Karawang dari Purwokerto kurang lebih pada jam 17.00 WIB;

Setibanya kembali di Karawang kurang lebih pukul 01.00 WIB, kemudian Ybs (Putra pemegang kendaraan dinas) langsung mengantarkan salah seorang rekannya pulang ke rumahnya di komplek perumahan gading elok;
Setelah mengantarkan pulang salah seorang temannya, Ybs kemudian memutar balik kendaraan untuk mengantarkan rekannya yang satu lagi, dan dalam perjalanan sempat berhenti kurang lebih 15 menit di salah satu warung pinggir jalan di komplek perumahan Gading Elok untuk membeli minuman karena merasa haus (Poto yang viral di social media).

“Setelah mengantar salah satu teman saya, saya langsung putar balik untuk mengantar teman yang satu lagi, namun karena haus, saya berinisiatif berhenti di warung pinggir jalan untuk membeli minuman, dan pada saat itu mungkin ada yang mengambil poto” ujar Ybs (Putra pemegang kendaraan dinas).

Baca juga: Bawa Cewek Cantik Tengah Malam, Mobil Dinas Pemkab Karawang Viral Di Medsos

“Kalau menurut berita di sosmed saya bolak –balik di lembur batur , saya tidak mangakuinya karena hanya satu kali saja untuk mengantar teman pulang, apalagi katanya di dalam mobil ada awewe geulis, jelas-jelas saya menolaknya, karena di mobil hanya ada 2 orang, saya sebagai pengendara dan satu lagi teman saya yang turun untuk beli minuman, saya siap untuk dikonfrontir terkait pernyataan saya dengan orang yang mengambil poto dan mengunggahnya di sosial media”, lanjut Ybs (Putra pemegang kendaraan dinas) dengan penuh keyakinan.

Meski demikian, terhadap pemegang kendaraan dinas ada konsekuensi yang harus ditanggungnya mengingat kendaraan dinas tersebut dipakai bukan oleh yang berhak, dalam hal ini mengacu kepada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pemegang kendaraan dinas terbukti melanggar kewajiban “Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya”, dalam hal ini sanksinya berupa teguran lisan dari pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...