FAKTAJABAR.CO.ID – Polres Cianjur menetapkan Dendi Sehabudin alias Bedon (21), sopir truk fuso, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang penghuni kios sembako di kawasan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pria asal Kabupaten Sukabumi itu ditahan di Mapolres Cianjur.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan sejak kemarin di sel Mapolres Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Kamis (19/12/2018).
Kini Dendi masih menjalani pemeriksaan. “Pemeriksaan terus berlanjut, termasuk meminta keterangan lain saksi dan beberapa pihak lainnya,” kata dia.
Menurut Juang, sopir truk tersebut memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun pengakuannya tidak mengenal medan jalan di Cianjur.
“Meski begitu, sopir terancam lima tahun penjara karena telah mengakibatkan korban jiwa, terlebih mencapai tiga orang,” ucap Juang.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama menuturkan pihaknya masih mendalami kaitan adanya kelalaian atau dugaan truk nomor polisi B-9995-BYV itu mengalami kelebihan muatan.
Satlantas Polres Cianjur menunggu hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jawa Barat. “Masih kami dalami terkait indikasi human error atau kelebihan muatan. Kemungkinan pemeriksaan akan berkembang, termasuk meminta keterangan dari pemilik kendaraan dan perusahaan tempat sopir bekerja,” tutur Ricky.
Sebuah truk menabrak kios di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Pasar Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (17/12) malam. Akibatnya tiga orang penghuni kios tewas dan dua lainnya selamat. Seluruh korban satu keluarga.(*)