Kontraktor Lokal Karawang Mengaku Bangkrut Lantaran Dirugikan Pihak Resinda

KARAWANG – Kerjasama antara PT. Bukit Muria Jaya Estate (Resinda) dengan PT. Kana Jaya selaku kontraktor proyek pembangunan Rumah Toko (Ruko), sepertinya tidak berjalan dengan baik. Pasalnya, pihak PT. Kana Jaya mengaku telah dirugikan oleh pihak Resinda setelah menyelesaikan 30 proyek bangunan Ruko di Kawasan Resinda.

Berawal pasca menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang bukan ditandatangani oleh Johanes Irawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Bukit Muria Jaya Estate (Resinda), melainkan ditandatangani oleh Head Purchasing. Lalu ditambah Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya sesuai dengan gambar teknis, ternyata ditengah pengerjaan proyek baru disadari bahwa ada kekeliruan antara gambar terknis dengan RAB tersebut. Akhirnya, kerjasama yang seharusnya sama-sama menguntungkan itu, menjadi buah simalakama bagi pemborong lokal asli Kabupaten Karawang, lantaran berujung bangkrut.

“Padahal di tengah jalan saat mengerjakan proyek, sudah dijanjikan oleh Pihak Resinda, nanti setelah selesai bangunan akan dimusyawarahkan. Bahkan mengatakan Sucses Fee sebesar 6 hingga 7 persen bagi jasa pemborong,” demikian ungkap Dirut PT. Kana Jaya, Johanes Andrian, kepada Fakta Jabar, Senin (16/12).

Setelah selesai, Johanes Andrian menambahkan, berdasarkan kekeliruan antara RAB dengan gambar teknis tersebut kemudian ricuh Bill of Quantity, sedangkan Pihak Resinda tidak berkenan untuk mengganti kerugian, sehingga pihaknya merugi senilai Rp. 2,4 Miliyar ditambah uang retensi dan sisa tagihan sebesar Rp. 800 jutaan. Maka jika ditotal kerugian PT. Kana Jaya, adalah sebesar Rp. 3,2 Miliyar.

“Makanya selesai pembangunan kita belum diserah terima seluruhnya, baru 5 Ruko yang sudah diserah terima, karena masih ada yang belum dibayarkan. Tapi pihak Resinda justeru melakukan penggantian kunci untuk 25 Ruko,” tandasnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT. Kana Jaya, Yaya Taryana, SH. MH. menegaskan, pihaknya sudah melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian atas tindakan Pihak Resinda tersebut kepada Kliennya. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya untuk berkomunikasi dan musayawarah mufakat dengan Pihak Resinda.

“Mudah-mudahan Pihak Kepolisian bisa memediasi antara PT. Bukit Muria Jaya Estate (Resinda) dengan PT. Kana Jaya. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut hingga memicu pergerakan dari berbagai elemen. Terlebih, pemborong warga asli karawang itu belum diselesaikan pembayarannya bahkan dipolisikan oleh pihak Resinda hingga jatuh bangkrut,” jelasnya.

Masih Yaya menambahkan, selama ini negosiasi tidak dihiraukan oleh pihak Resinda, seolah ada yang ditutup-tutupin sedangkan kliennya bersedia untuk melakukan klarifikasi. Sepertinya Pemilik Resinda, Robert Budi Hartono harus mengetahui secara langsung persoalan di daerah, khususnya dugaan Pimpinan Resinda Karawang yang tidak melakukan tahapan dengan benar dalam membuat perencanaan pembangunan Ruko tersebut, sehingga mengorbankan kontraktor lokal asli karawang.

“Bicara kerugian, jelas nama baik Klien rusak, banyak supplier bahan bangunan tidak terbayar bahkan Si Klien sampai dilaporkan ke Polisi. Kemudian bunga-bunga Bank dari pinjaman modal yang terus berjalan, terlebih usaha bertahun-tahun tidak bisa aktif karena bangkrut, terkendala modal yang tertahan di Resinda,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...