KARAWANG– Seorang janda berinisial ET (40) warga Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari tega membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan dengan cara melempar tubuh bayinya ke tempat sampah di dekat pohon pisang yang berada di belakang rumahnya hingga meninggal dunia.
Kasus tersebut terungkap usai terdapat laporan penemuan mayat bayi oleh masyarakat sekitar. Warga menemukan mayat bayi dibelakang rumah pelaku dengan kondisi yang memprihatinkan dengan dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, dililit dengan kain dan pipi bayi sudah digerumuti semut.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, tersangka berstatus janda dan menjalin hubungan dengan seorang laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
“Tersangka menutupi kehamilannya dan juga sempat berupaya menggugurkannya dengan meminum ramuan jamu namun tidak berhasil. Untuk laki-laki yang menjalin hubungan dengan tersangka kini masih dilakukan pengejaran karena dari keterangan tersangka sudah lama menghilang,” kata Bimantoro saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (13/12/2019).
Panik karena ditinggal kekasih yang menghamilinya sedangkan posisi tersangka sebagai janda menjadi motif tersangka mengahbisi nyawa bayi kandungnya sendiri.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku menghabisi nyawa bayinya tanpa bantuan orang lain. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kutaharja, Kecamatan Banyusari,” terangnya.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni, pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(one)
Video: