Bukti Kinerja Pelayan Publik Bermental Buruk
KARAWANG – Prinsip dan fungsi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait pelayan publik, sepertinya belum berjalan dengan baik dan menyeluruh. Terbukti masih adanya Oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang yang berakhlak buruk lantaran bersikap kasar dan sinis.
Bahkan, perlakukan kasar dan sinis Oknum ASN berinisial HU itu, dilakukan kepada salah seorang awak media saat hendak bertemu pimpinannya. “Saya bertanya baik-baik, menanyakan keberadaan Kasubag Keuangan karena sudah ada janji untuk bertemu. Namun dijawab kasar dan sinis, gayanya seperti Kolonial kepada Budak Inlander saja,” ujar salah seorang awak media Fakta Jabar, Selasa (10/12).
Keberadaan Oknum ASN bermental buruk itu akan berdampak bagi tatanan Pemerintahan, khsusunya di Dinas DPMD. Sebab bertolak belakang dengan aturan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2009 Pasal 34 yang menegaskan bahwa pelayanan publik harus berprilaku adil, santun, ramah, tidak mempersulit, menjungjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara. “Bagaimana mewujudkan good governance, jika melayani masyarakyat saja tidak sesuai amanat tugas ASN. Bahkan saat ditemui juga sedang asyik ngerumpi di waktu jam kerja,” papar seorang awak media tersebut.
Sementara, Kasubag Keuangan DPMD Kabupaten Karawang, Titin mengungkapkan, permohonan maklum dan maaf atas perlakuan staf bawahannya tersebut. Terlebih perlakukan itu terjadi saat ia sedang berada di luar tempat kerjanya atau berada di ruangan lain. “Mohon maaf saja, soalnya memang begitu (oknum asn berinisial hu.Red) keadaanya. Bahkan dengan Saya saja sebagai pimpinannya terkadang seperti itu (kasar.Red) bicaranya,” tandasnya. (lil)