Buntut Kasus Pokir, Anggota DPRD Garut Gigit Jari Dana Aspirasi

FAKTAJABAR.CO.ID – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipastikan gigit jari soal pengelolaan dana aspirasi alias Pokok Pikiran (Pokir), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut 2020 mendatang.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Garut Dadang Sudrajat mengatakan, kepastian tidak mendapatkannya porsi anggaran yang biasa disebut program pokok pikiran atau pokir itu, setelah unsur pimpinan DPRD Garut sebelumnya, tidak mengalokasikan anggaran tersebut.

“Yang jelas tahun depan tidak ada dana aspirasi atau anggaran pokir (pokok pikiran),” katanya, Jumat (29/11/2019).

Menurutnya, anggaran aspirasi atau pokir, diperlukan anggota dewan untuk mengakomodasi aspirasi dari masyarakat, sebagai wakil rakyat.

Namun sayang, keberadaan anggaran tersebut tidak dialokasikan pimpinan dewan sebelumnya, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Sedangkan penganggaran yang ada saat ini, hanya tersedia di tiap pos masing-masing dinas terkait. “Anggaran belanja langsung dilaksanakan dinas masing-masing dinas,” papar dia.

Untuk mengusahakan hal itu, lembaganya berharap anggaran pokir tetap dimasukan dalam pembahasan APBD 2020. “Nanti kita awasi rapat paripurna,” ujarnya.

Perkembangan Pengusutan Kasus Pokir

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar menyatakan, perkembangan penyelidikan dugaan kasus Pokir dan Biaya Operasional (BOP) anggota Dewan 2014-2019 terus berlangsung. “Total sudah 27 anggota yang kita periksa,” kata dia.

Menurutnya, penyelidikan dugaan dua kasus tersebut masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap rekanan, pendamping anggota dewan, hingga dinas terkait telah rampung.

“Pekan depan (Desember) kita angendakan periksa mantan pimpinan dewan,” ucap Azwar.

Hal itu, berlaku pula bagi puluhan anggota dewan lainnya yang belum diperiksa. Dia memastikan seluruh anggota DORD bakal diperiksa.

“Pokonya seluruh anggota dewan akan kita periksa mengenai dugaan kasus itu,” dia menegaskan.

Kejari hingga kini belum memastikan ada tidaknya tersangka, termasuk soal berapa total kerugian negera yang terjadi dalam dugaan kasus tersebut. “Nanti setelah pemeriksaan seluruhnya usai kita umumkan,” ujarnya.

Saat ini, seluruh penyidik kejaksaan tengah fokus merampungkan pemeriksaan seluruh mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 tersebut. “Pokoknya kita targetkan sebelum akhir 2019 sudah selesai,” katanya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Lingkup PT Chang Shin Indonesia

Oleh : Annisa Rizki Amalia PT Chang Shin Indonesia adalah ...