PURWAKARTA – Pengajuan bantuan sosial (bansos) dan hibah di Kabupaten Purwakarta tidak lagi dilakukan secara lewat proposal, namun dirancang melalui sistem berbasis internet. Sehingga, pengajuan harus dilakukan secara online.
“Pengajuan maupun pengecekan informasi soal bansos dan dana hibah hanya bisa dilakukan melalui website khusus. Jadi, masyarakat tak bisa lagi begitu saja membawa proposal ke pemda,” ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Minggu (1/12/2019).
Dia menjelaskan, pelayanan secara digital yang diluncurkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta itu dilabeli sistem informasi hibah dan bansos online (Si Hibo). Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang mengajukan bantuan ke pemerintah harus lebih dulu mengakses informasinya di website milik pemerintah ini.
Alasan diluncurkannya sistem pelayanan ini, terang dia, sebagai upaya transparansi penyaluran dana bansos dan hibah kepada masyarakat. Selain itu, untuk mencegah adanya penyalahgunaan bantuan.
“Ini juga sebagai upaya kami memudahkan masyarakat dalam mengajukan pelayanan dana hibah dan bansos dari pemerintah,” jelasnya.
Di bagian lain, Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menambahkan, saat ini, para pemohon dana hibah atau bansos tak akan bisa serta merta mendapat bantuan begitu saja karena harus ada tahapan persyaratan dan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Saat ini, untuk pemohon dana hibah harus daftar dulu di laman tersebut. Di aplikasi ini, nanti juga ada informasi, misalnya kapan harus memasukan proposal dan syaratnya. Setelah disetujui dan diverifikasi oleh pemerintah baru ke proses selanjutnya,” jelas dia.
Si Hibo bisa dibuka melalui website http://sihibo.purwakarta.go.id. Setelah itu, masyarakat bisa menikmati layanan dana hibah melalui laman tersebut. Sistem tersebut, nantinya akan meminta persyaratan dengan jelas, mulai dari identitas hingga alasan mengajukan dana hibah atau bansos itu sendiri. Ada beberapa persyaratan lain yang harus ditempuh para pemohon, salah satunya berkaitan dengan administrasi.
Norman juga menjelaskan, untuk fisik proposal tetap ada. Jadi, setelah pengajuan dan hibah mereka disetujui pemerintah, lembaga atau masyarakat tersebut tetap harus menyerahkan proposalnya dalam bentuk fisik.(*)