FAKTAJABAR.CO.ID – Sembilan orang tahanan kasus produksi dan peredaran narkotika di selatan Jawa dibawa dari Polres tasikmalaya Kota untuk diserahkan ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Jumat (29/11).
Sembilan orang itu dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan pihak kepolisian dan BNN. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Sohet memgatakan, sembilan tahanan itu akan langsung diserahkan kembali ke BNN, setelah dua hari dititipkan selama tiga hari di Polres Tasikmalaya Kota. Proses selanjutnya, lanjut dia, akan diserahkan sepenuhnya kepada BNN.
“Semua mulai dari penyidikan lanjutan, penanganan barang bukti dan proses sampai akhir ditangangi oleh BNN pusat,” kata dia, Jumat (29/11/2019).
Menurut dia, pengawalan terhadap pemindahan tahanan itu dilakukan sesuai standar operasi. Ia menyebutkan, pengawalan berupa kendaraan pembuka jalur juga pengawalan melekat dilakukan untuk memastikan para tahanan sampai tujuan dengan aman.
Para tahanan itu ditangkap saat BNN melakukan operasi di Kota Tasikmalaya pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB, tepatnya di sebuah rumah yang berada persis di pinggir Jalan Syech Abduh Muhyi, Kampung Awilega RT 004/08, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu. Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebakan itu. Masing-masing orang yang ditangkap berinisialMJP (24 tahun), HE (39), dan SU (38).
Baca juga: Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Produksi 120.000 Pil PCC Per Hari
Selain menangkap pelaku, BNN juga mengamankan barang bukti berupa mesin cetak obat, mesin mixing, oven, alat press atau kemasan, kompresor, dan plastik kemasan. Tak hanya itu, barang bukti narkotika golongan I jenis cariroprodol berupa pil merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek carnophen.
Sementara di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB, BNN juga melakukan operasi di sebuah rumah makan, tepatnya di Jalan Yos Sudarso KM 7, Desa Kretek Gombong. Sebanyak empat orang, yang masing-masing berinisial DPM (25), EC 24 tahun, YE (27), dan AM (57). Selain itu, di tempat itu BNN juga menyita barang bukti berupa 60 ribu butir pil jenis PCC.
Sedangkan di Kota Cilacap, pada Selasa sekitar pukul 14.54 WIB, BNN juga menggerebek sebuah gudang yang diduga mejadi tempat penyimpanan narkotika itu. Di gudang yang beralamat di Jalan Patimura I Desa Buntu RT 2/4 Kelurahan Kroya, Kecamatan Cilacap, dua orang lelaki masing-masing berinisial SE (62) dan NJ (25), ditangkap. Di tempat itu, sebanyak 43 dus berisi 1,29 juta butir narkotika jenis PCC, juga berhasil diamankan.
Sohet menambahkan, saat ini hanya tahanan saja yang diserahkan ke BNN. Sementara barang bukti telah dibawa lebih BNN. “Barang bukti sudah dikrim semua,” kata dia.(*)
One comment
Pingback: 5 Tersangka Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati - Fakta Jabar