Minta Surat Edaran Terkait UMK 2020 Diganti Surat Keputusan, Buruh Jawa Barat Siap Lakukan Pemogokan Umum

FAKTA JABAR.CO.ID – Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 mendapat perlawanan keras dari kaum buruh.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI – KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad menilai, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga perusahaan di wilayah Jawa Barat boleh tidak menaikkan UMK 2020.

Untuk itu, kata Rosyad, seluruh elemen serikat pekerja di Jawa Barat sudah sepakat untuk melakukan pemogokan umum pada tanggal 2 hingga 4 Desember 2019. Adapun tuntutannya adalah, meminta agar penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Surat Keputusan Gubernur, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Adapun teknis dari pemogokan umum ini adalah, pada tanggal 2 Desember 2019 buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Barat.

“Jika tanggal 2 Gubernur tidak berubah surat edaran menjadi surat keputusan, pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat,” kata Rosyad.

Sebagai pra kondisi, lanjut Rosyad, pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2019, buruh akan melakukan aksi di masing-masing kabupaten kota. Dalam aksi ini, buruh meminta Bupati/Walikota dan DPRD Kab./Kota mengirim Surat kepada Gubernur Jawa Barat Agar menetapkan UMK tahun 2020 dalam bentuk Surat Keputusan.

“Selain itu, kami juga meminta kepada Bupati/Walikota segera memproses UMSK tahun 2020,” lanjutnya.

KSPI Kecam Gubernur Jawa Barat atas Terbitnya Surat Edaran UMK

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.

“Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi hanya bersifat sukarela.

“Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi,” kata Iqbal.

“Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran.

“Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan,” tegasnya. Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata.

Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Gubernur Jawa Barat. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Hanya Gubernur Jawa Barat yang menggunakan Surat Edaran.

Tak heran jika buruh menilai ini adalah Gubernur rasa Pengusaha. “Ada apa di balik semua ini?” Tanya pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini.

KSPI mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain.(cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...